Scroll keatas untuk lihat konten
HEADLINESBOLMUTSULUT

Diduga Pungli, Gelar Hajatan di Desa Lipubogu Bakal di Denda RP 2,5 Juta

×

Diduga Pungli, Gelar Hajatan di Desa Lipubogu Bakal di Denda RP 2,5 Juta

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa

Bolmut, mediasultgo.com – Ketika Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Depri Pontoh berlari mensukseskan berbagai program untuk kesejahteraan masyarakat, Oknum Sangadi Lipubogu ini justru sebaliknya.

Bagaimana tidak, Oknum Sangadi Lipubogu ini diduga melakukan praktek pungli terhadap masyarakat yang dikemas dalam Peraturan Desa (Perdes)

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam peraturan itu, setiap masyarakat yang akan melakukan hajatan di bulan syaban akan dikenakan denda Rp 2,5 juta rupiah.

Tentu saja, peraturan ini jelas menyengsarakan masyarakat, hal ini seperti yang diungkapkan oleh salah seorang warga Desa Lipubogu yang enggan menyebutkan namanya, dirinya mengatakan keberatan akan perdes tersebut karena kata dia perdes tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Sebagai masyarakat yang belum menikah, saya merasa keberatan dengan Perdes ini. Hal ini sangat memberatkan warga. Sebab, jika hajatan jatuh pada bulan Sya’ban harus membayar denda ke pemerintah desa sebesar Rp. 2,5 juta. Ini tidak masuk akal dan sudah masuk indikasi pungli di desa, karena perdes pungutan penyelenggaraan hajatan ini tidak ada dasar hukumnya,” ungkapnya kepada awak media dilansir dari bogani.news. Jumat, (10/03/23).

Lanjutnya, pembuatan perdes harus sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa peraturan harus dibuat berdasarkan hirarki dimana peraturan di bawah harus mengacu pada aturan yang lebih tinggi yaitu, ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 menerangkan bahwa jenis dan hierarki peraturan Perundang-undangan.

“Perdes di Desa Lipubogu apa dasar pembuatannya. Jangan sampai ini hanya keiginan Kepala Desa atau untuk mempersulit masyarakat yang ingin melakukan hajatan di bulan Syaban,” tuturnya.

Sementara itu, Sangadi Desa Lipubogu Sukri Karim saat dikonfirmasi melalui via telepon mengatakan, sejak Desa Lipubogu dimekarkan tahun 2013, pihaknya sudah melakukan rapat bersama BPD, bahwa pada bulan Syaban tidak bisa melakukan hajatan pesta atau sejenisnya.

“Sudah sejak 2013 dan akan diterapkan di tahun 2023 ini,” ungkap Sukri.

Di lain tempat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bolmut, La Ode Osnawir, saat dikonfirmasi mengakui kaget akan perdes tersebut karena kata dia tidak ada pemberitahuan terkait peraturan tersebut.

“Saya akan meninjau langsung di Desa Lipubogu terkait kebenaran perdes yang ada pugutan seperti itu,” tuturnya. (Yaiko)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *