KOTAMOBAGU, mediasulutgo.com — CD alias Candra akhirnya resmi dilaporkan ke polisi atas dugaan pengancaman dengan senjata tajam (Sajam).
Pria yang juga berprofesi sebagai wartawan di Kotamobagu ini dilaporkan oleh Sehan Ambaru dengan laporan polisi LpĀ No:STTLP/750.a/X/2022/SPKT/RES KTG/POLDASULUT.
Berdasarkan laporan tersebut, kejadian terjadi pada Sabtu (29/10/2022) sekira Pukul 22.00 Wita disalah satu Rumah Makan di Kelurahan Kotabangon Kecamatan Kotamobagu Timur. Tiba-tiba terlapor datang dan langsung mencaci maki pelapor kemudian beranjak pergi.
Namun beberapa saat kemudian terlapor kembali lagi kelokasi tersebut sambil membawa barang tajam dan langsung menebas pelapor. Beruntung pelapor dapat menghindar dan langsung lari.
Tidak terima dengan hal itu, pelapor akhirnya mengadukan hal ini ke pihak kepolisian.
“Siapapun itu, bila sudah mengancam nyawa seseorang harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Pelapor, Sehan Ambaru saat dimintai keterangan.
Menurut Sehan, pengancaman yang dilakukan oleh terlapor, bukan terjadi hanya kali ini saja. Oleh sebab itu, dirinya berharap pihak kepolisian harus bertindak cepat dan mengamankan sipelaku, untuk menghindari kejadian hal- hal yang tidak diinginkan.
“Kejadian pengancaman seperti ini sudah terjadi berulang kali. Maka dari itu, meminta kepada pihak kepolisian agar jangan hanya diam, karena tugas polisi itu adalah melindungi dan mengayomi masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK saat diwawancarai Awak media di Mapolres mengatakan, akan menindak lanjuti laporan kasus pengancaman tersebut.
“Kita akan seriusi. Saat ini sedang dalam proses penyidikan, kita tunggu saja,” tegas Kapolres.(**)