Scroll keatas untuk lihat konten

HEADLINESBOLMONG RAYABOLSELHUKRIMSULUT

Diduga Klaim Tanah HPT di Wilayah Kilo 12 Sigor Miliknya, Rukli Makalalag Terancam Akan di Polisikan

×

Diduga Klaim Tanah HPT di Wilayah Kilo 12 Sigor Miliknya, Rukli Makalalag Terancam Akan di Polisikan

Sebarkan artikel ini
  1. Bolsel|mediasulutgo.com -Klaim lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kilo 12 Sigor miliknya, Rukli Makalalag (52) warga asal Desa Bumbungon Kecamatan Dumoga terancam akan di polisikan, Kamis (20/03/2025).

 

Dengan mengantongi Surat Keterangan Riwayat Tanah dengan Nomor 142/ SU/DB/XII/2012 yang dikeluarkan oleh pemerintah Desa Dumagin Kecamatan Pinolosian Timur, lelaki parubaya ini selalu kerap kali melakukan pengancaman ke masyarakat yang melakukan aktifitas perkebunan dan tambang manual di area tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

 

Dari penelusuran awak media,SKT yang dikantongi Rukli dikeluarkan oleh sangadi Desa Dumagin,Salomo Panoyi.Padahal wilayah yang dia klaim sebagai miliknya berada di wilayah kepolisian Desa Tobayagan.

 

Adanya praktek mafia tanah di wilayah Kilo-12 Sigor ini memantik perhatian dari LSM Kibar Nusantara Merdeka,Karmin Manggopa.

Menurutnya,klaim kepemilikan di atas tanah milik Negara adalah pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Negara Republik Indonesia No 8 Tahun 2021.

 

“Jika HPT kemudian dijadikan sebagai lahan milik pribadi kemudian sampai mengantongi SKT maka ini patut ditelusuri karena bisa jadi ada mafia tanah yang Sedang berkeliaran di Daerah Bolsel”,ucap Karmin.

 

Lanjutnya,Manggopa juga menjelaskan bahwa dalam proses pembuatan Surat kepemilikan tanah di atas tanah negara wajib memenuhi unsur dan mekanisme yang ada.

 

“Pihak pemerintah desa tidak bisa mengeluarkan Surat entat KAR ataupun SKT kecuali sudah ada proses pelepasan kawasan hutan lewat TORA, RTRW atau parsial “,jelasnya.

 

Selanjutnya, Manggopa juga berencana akan menindaklanjuti praktek mafia tanah di Bolsel i ke Aparat Penegak Hukum.

 

“Kamu selaku lembaga akan secepatnya membuat laporan atas upaya Rukli Makalalag memiliki lahan milik Pemerintah,kemungkinan Minggu depan laporannya akan kami masukan”,tutupnya.

 

Sementara itu pada saat dikonfirmasi via WhatsApp Rukli Makalalag tidak memberikan keterangan, namun upaya konfirmasi akan tetap terus dilakukan pada pemberitaan selanjutnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *