Scroll keatas untuk lihat konten
BOLTIMHEADLINESHUKRIMSULUT

Diduga Gunakan Meterial Ilegal, Proyek Jaringan Irigasi Dataran Kotamobagu Disorot

×

Diduga Gunakan Meterial Ilegal, Proyek Jaringan Irigasi Dataran Kotamobagu Disorot

Sebarkan artikel ini

BOLTIM,Mediasulutgo.com–Pengerjaan sejumlah titik proyek Jaringan irigasi Dataran Kotamobagu yang di kerjakan PT. Nusantara-Maju Jaya KSO di  Kabupaten Bolaang Mongondow timur (BOLTIM), Tahun 2020-2021, diduga menggunakan material ilegal.

Pasalnya, sejumlah pasir dan batu yang digunakan pihak pelaksana merupakan sirtu yang diambil dari daerah aliran sungai Desa bangunan Wuwuk, Kecamatan Modayag kabupaten Boltim. Penggalian tersebut di duga tanpa ijin.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Temuan itu terkuak, dari laporan Masyarakat Bahwa pelaksanaan proyek tersebut, terdapat pengambilan material dari daerah Desa Wuwuk, yang diduga tidak memiliki ijin galian,

“Beberapa bulan yang lalu kami beserta pemerintah Desa sudah sempat  Melarang proyek tersebut melakukan aktivitas pengambilan material karena merusak perkebunan,namun dari pihak proyek tetap melakukan aktifitas, Rabu(30/06/2021)ungkap Warga yang enggan disebutkan namanya

Sementara itu aktifis pemerhati Irawan Damopolii, Lembaga pemantau pelayanan publik Totabuan(LP3-T)  kepada awak media Menuturkan berdasarkan aturan yang berlaku, bahwa setiap kegiatan proyek pembangunan harus menggunakan material galian C yang resmi. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,”yang bunyi seperti ini bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain.

“Adapun sanksi bagi kontraktor yang menggunakan material galian c tanpa izin maka sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda uang sampai Rp100 miliar,” jelasnya.

Irwan menambahkan jika terbukti pengambilan Material tersebut tidak mengantongi izin dan berefek kepada masyarakat yang menjadi korban maka kami dari Lembaga pemantau pelayanan publik Totabuan(LP3-T)  akan melakukan upaya hukum, ungkapnya

Terkait hal ini,Tiem Pelaksana lapangan,
iwan. PT. Nusantara-Maju Jaya KSO Menjelaskan Untuk proses pengambilan Material apa itu berijin atau pun tidak itu tanggung jawab sepenuhnya dari penyedia Material kami pihak proyek tidak bertanggung jawab jika berkaitan hukum atau ada komplain dari masyarakat,

“Tanya langsung ke penyedia Material karena itu tanggung jawab sepenuhnya dari penyedia, singkatnya

Diketahui kegiatan tersebut merupakan proyek proyek Jaringan irigasi Dataran Kotamobagu PT. Nusantara-Maju Jaya KSO dengan Anggaran 44,858,210,000 Miliar dan bersumber dari Dana Pinjaman Hiba Luar Negeri (PHLN),Kegiatan ini juga dalam proses pengerjaan.(ronniy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *