BOLMONG, mediasulutgo.com –Pemilhan Sangadi (Pilsang) serentak yang akan di gelar di bulan februari 2022 nanti, dinilai masih menyisahkan masalah.
Pasalnya salah satu bakal calon (Balon) sangadi Desa Uangga Baru Kecamatan Dumoga Barat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) diduga belum mengembalikan inventaris desa ke panitia
Lembaga Investigasi Publik Totabuan, Irawan Damopolii mengungkapkan, sekretaris desa berinisial HM yang saat ini mencalonkan diri di Desa Wangga Baru telah menyerahkan laporan bebas aset ke Camat Dumoga Barat namun di duga asetnya masih berada di kediaman dan bahkan masih digunakan.
“Temuan tersebut jelas. ada aset desa berupa organ, laptop, print dan kendaraan roda dua masih digunakan Sekdes Wangga baru”,kata Irawan kepada awak media, Selasa (11/1/2021).
Bahkan tambah Irawan, Organ dan spekaer aktif adalah milik Bumdes dan selama ini tidak pernah digunakan dan hanya diparkir di kediaman mantan sekdes Wangga Baru.
“Ini sudah menyalahi wewenang selaku aparat desa. Bumdes itu jelas peruntukannya sebagai usaha desa, jangan kemudian digunakan secara pribadi yang tidak ada sama sekali pemasukan untuk Desa”,tegasnya.
Terpisah, Camat Dumoga Barat Malpin Dako, saat dikonfirmasi awak media mengatakan bilamana mantan Sekdes Wangga baru menggunakan aset Desa untuk kepentingan Pilsang tentu perlu dibuktikan dengan keterangan saksi, foto atau video yang akurat dan bila itu benar dan karena yang bersangkutan adalah PNS, pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini calon Sangadi yang lain dapat menyampaikan laporan tertulis ke panitia pilsang tembusan Camat.
“Saya cek di perbup 17/2019 ttg Pedoman Teknis penyelenggaraan Pilsang, belum terlalu nampak sanksinya, tetapi bisa di arahkan ke pasal 38 ayat 2 huruf q yaitu sudah membuat surat pernyataan telah menyerahkan aset milik desa kepada Pemerintah Desa diketahui oleh Camat dan bila ini tidak terpenuhi, maka calon Sangadi yang lainnya berhak melaporkan ke panitia Pilsang untuk selanjutnya diputuskan seperti apa sanksinya karena itu ranah panitia pemilihan Sangadi”,Ucap Camat.
Selaku atasan yang bersangkutan lanjut camat, kami akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintakan keterangan.
“Kami akan segera memanggil pihak bersangkutan untuk dimintai keterangan.Bilamana itu terbukti maka akan ada sangsi sebagaimana yang di atur”,tutupnya.(ronney)