GORONTALO, mediasulutgo.com – Yosi Marten Basaur, seorang pengusaha, resmi melaporkan oknum anggota polisi, dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik profesi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo, Rabu (21/5/2025). Dalam pelaporannya, Marten didampingi oleh kuasa hukumnya, Rahman Sahi, S.H., M.H.
Laporan tersebut berkaitan dengan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) oleh Polda Gorontalo yang dinilai tidak tepat sasaran dan tidak prosedural.
Menurut Rahman Sahi, terdapat dua kejanggalan dalam Sprindik tersebut. “Pertama, Sprindik itu tidak mencantumkan dasar hukum berupa laporan polisi (LP) atau laporan informasi (LI),” jelasnya.
Kedua, ia menyoroti bahwa objek perkara dalam Sprindik menyangkut hutan lindung dan cagar alam, sementara kliennya, Marten Basaur, justru bergerak di bidang pertambangan. “Ini menunjukkan ketidaktepatan sasaran dan potensi penyalahgunaan wewenang,” tegas Rahman.
Yosi Marten Basaur sendiri mengaku merasa diintimidasi oleh oknum aparat. Ia tidak menampik bahwa aktivitas pertambangan yang dijalankannya berpotensi ilegal, namun mempertanyakan perlakuan yang hanya menyasar dirinya.
“Dari ratusan unit alat berat yang beroperasi di Kabupaten Pohuwato, hanya saya yang diintimidasi. Ini sangat tidak adil,” ujar Marten. Ia mengungkapkan, terdapat sekitar 61–62 unit alat berat yang masih aktif beroperasi di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
Marten memberikan waktu satu minggu kepada Polda Gorontalo untuk memberikan tanggapan atas laporannya. “Jika tidak ada tindak lanjut dalam waktu satu minggu, saya akan membawa kasus ini ke Mabes Polri di Jakarta,” katanya.
Rahman Sahi menambahkan bahwa laporan telah diterima oleh pihak Propam dan akan ditangani langsung oleh Kabid Propam Polda Gorontalo. Ia berharap proses pemeriksaan dilakukan secara cepat dan transparan.
“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti sesuai kode etik profesi dan hukum yang berlaku di Indonesia,” tutup Rahman.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Gorontalo, AKBP Afri Darmawan, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Kami akan memastikan dan menindaklanjuti laporan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Verifikasi akan dilakukan secara teliti untuk memastikan kebenaran informasi yang dilaporkan. Jika terbukti ada anggota yang tidak profesional dalam menjalankan penyelidikan, akan kami proses,” tegasnya. (*)