BOALEMO, mediasulutgo.com — Ratusan massa aksi dari organisasi Garda Satu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Boalemo, Rabu (3/9/2025).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Agro Artha Surya (AAS).
Dalam orasi yang disampaikan, Masa Aksi menilai PT. AAS telah merugikan masyarakat, khususnya petani plasma. Mereka menuding perusahaan beroperasi tanpa kelengkapan izin yang sah, serta melakukan praktik pembagian hasil yang tidak adil dan tidak transparan.
Ketua Garda Satu Provinsi Gorontalo Kisman Abubakar dalam pernyataannya menegaskan, aksi ini merupakan bentuk perlawanan masyarakat terhadap praktik perusahaan yang dianggap menyimpang dari perjanjian awal dengan petani.
“Kami hadir untuk memperjuangkan hak petani yang telah dirampas. Jika pemerintah daerah tidak tegas, masyarakat akan terus dirugikan,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, Garda Satu menyampaikan empat poin utama tuntutan, yakni:
- Segera menutup dan menghentikan operasional pabrik PT. Agro Artha Surya apabila terbukti melanggar ketentuan perizinan dan merugikan masyarakat.
- Melakukan evaluasi ulang izin operasional atau Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan pemerintah daerah sejak 2013.
- Mengembalikan lahan petani plasma serta memastikan mekanisme bagi hasil yang adil dan transparan.
- Menyerahkan dokumen-dokumen perizinan dan bagi hasil kepada publik serta pihak-pihak terkait.
Aksi massa berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif. (*)