Scroll keatas untuk lihat konten
KAB GORONTALOGORONTALOHEADLINESHUKRIM

Datangi Kejari Kab. Gorontalo, AMPPK Dorong Pengusutan Dugaan Kasus Korupsi

×

Datangi Kejari Kab. Gorontalo, AMPPK Dorong Pengusutan Dugaan Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini

LIMBOTO, mediasulutgo.com – Masa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Pemberantasan Korupsi (AMPPK) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Rabu (30/06/2021).

Kedatangan massa aksi tersebut untuk mendesak pihak Kejari Kabupaten Gorontalo agar segera mengusut sejumlah dugaan kasus korupsi di Daerah diantaranya PDAM, Kasus Rumah Sakit MM. Dunda Limboto, pembangunan RS Boliyohuto, Koperasi Eka Prasetya dan lainnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Saat di wawancarai, Yosep Ismail menegaskan kedatangan AMPPK untuk memberikan dukungan kepada Kejari Kabupaten Gorontalo menseriusi seluruh kasus yang sementara di tangani.

“Ini lebih pada memberikan suport Kejaksaan dalam hal penanganan seluruh kasus, salah satunya adalah kasus yang melibatkan PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum),” tegasnya

“Dengan begitu kami sangat mendorong kinerja Kejaksaan jikalau ada dugaan korupsi di dalamnya. Namun, juga kalau tidak ada indikasi korupsi agar segera di hentikan perkaranya,” tambah Yosep

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya, SH.MH., kepada awak media menyampaikan, kedatangan massa aksi adalah memonitoring atau mendorong kinerja Kejaksaan.

“Kita harus ada asas keterbukaan, jadi kami sampaikan saat ini masih tahap permintaan keterangan atau klarifikasi,” Ucapnya

Armen juga menjelaskan jika saat ini beberapa kasus diantaranya PDAM masih sementara proses penyelidikan, sehingganya belum bisa dijelaskan secara detail tahapanya.

“Karena sifatnya masih belum bisa di paparkan di publik, tapi hasil tahapanya kalau ada indikasi dan memenuhi unsur dan sebagainya kami akan naikan ke tahapan penyidikan,” tuturnya.

Armen menegaskan pihaknya tidak akan pernah membiarkan suatu kasus yang tidak bisa di selesaikan atau menunggak di Kejaksaan itu sendiri.

“Saya engak mau selama kami melaksanakan tugas disini tidak ada yang selesai kasus ini, sehingga ini akan kami selesaikan sebaik mungkin sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.(yai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *