GORUT, mediasulutgo.com – Dari hasil penyelidikan oleh pihak kepolisian Polres Gorontalo utara (Gorut), Ahirnya pelaku WAP alias T (23) ahirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang oleh pemilik toko Dhidi Mart senilai ratusan juta rupiah.
Kapolres Gorontalo Utara AKBP Dicky Irawan Kesuma dalam Conference Pers, Jum”at (26/11/2021) menjelaskan, bahwa kerugian yang dialami oleh pemilik toko atas perbuatan WAP itu sebanyak Rp291.150.000.
“Jadi dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya. Dan itu mulai sejak bulan Januari hingga Novembe 2021,” ungkap Kapolres, Dicky Irawan Kesuma.
Dirinya menjelaskan, dari hasil penyelidikan, ada empat barang bukti (babuk) berupa uang tunai dan 1 ekor sapi, serta bukti kwitansi pelunasan gadaian tanah yang menggunakan uang tesebut.
“Jadi dari hasil penyelidikan, total dari 291 juta itu, ada yang masih dalam bentuk uang tunai. Pertama uang tunai 5 juta hasil tangkap tangan, kemudian untuk pembelian satu 1 ekor sapi seharga kurang lebih 13 juta, dan penebusan sebidang tanah kurang lebih Rp 67 juta. Dan sisanya masih dalam bentuk uang tunai,” jelasnya.
Dicky menambahkan, WAP dijerat dengan Pasal 374 KUHP Subsider Pasal 372 KHUP dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara.
“Nanti pengembangannya bisa berjalan setelah pemeriksaan saksi – saksi atau pun yang bersangkutan. Karena saksi yang sudah diperiksa itu kurang lebih ada 4 orang di luar dari korban. Nanti alat bukti yang bisa bicara. Apakah ada alat bukti yang mengarah kepada pelaku lainnya, nanti dari hasil pengembangan,” pungkasnya.(TR-05)