MANADO, Mediasulutgo.com – Tim Resmob Polsek Matuari mengamankan pelaku tindak pidana pencurian tanaman jagung yang terjadi di sebuah perkebunan di Kecamatan Matuari milik seorang warga bernama Herson Bano (57), pada hari Rabu (13/7/2022) sekitar pukul 03.00 Wita.
Dihubungi Sabtu (16/7/2022) pagi, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Pelaku berinisial FP (21) warga Matuari akhirnya berhasil diamankan pada Kamis (14/7/2022) siang di Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari, Bitung,” ujarnya.
Aksi pencurian ini terungkap saat pelaku akan melakukan pencurian di TKP.
“Pada hari Rabu (13/7/2022) sekitar pukul 03.00 Wita, polisi memergoki pelaku bersama temannya sedang melakukan pencurian, namun saat akan ditangkap, keduanya berhasil kabur. Karena takut tertangkap, pelaku kemudian lari meninggalkan isterinya di TKP yang saat itu berada di dalam mobil pickup,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Polisi akhirnya membawa barang bukti kendaraan pickup ke Mako Polsek Matuari selanjutnya mencari keberadaan pelaku.
“Setelah melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan. Pelaku bersama barang bukti kendaraan pickup dan 4 karung tanaman jagung sudah berada di Mako Polsek untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.
Korban juga mengaku sebelumnya ia mengalami kecurian tanaman jagung pada bulan Juni 2022 silam sebanyak 37 karung.(Rooney)