BOALEMO, mediasulutgo.com — Pemerintah Daerah (Pemda), melalui Dinas Kesehatan Boalemo, melakukan
penandatangan MOU (Momerandum Of Understanding) antara Dinas Kesehatan dan Pengadilan Agama Tilamuta. Berdasarkan Surat Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI Nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022 mengenai Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan.
Penandatanganan MoU tersebut di saksikan oleh Sektetaris Daerah (Sekda) Dr.Sherman Moridu,S.Pd,MM, yang berlangsung di aula Dinas Kesehatan Boalemo, Kamis (14/07/2022).
Dalam Sambutan nya Sekda Boalemo, Sherman Moridu, menyampaikan apresiasinya kepada Dinas Kesehatan Boalemo dan Pengadilan Agama Tilamuta yang telah melaksanakan Penandatangan MOU.
“Dengan dilakukannya penandatanganan MoU terkait layanan pemeriksaan kesehatan kepada yang dimohonkan dispensasi kawin, ini merupakan suatu terobosan bagi Dinas Kesehatan dan Pengadilan Agama Tilamuta,” Kata Sherman.
Sherman juga menjelaskan, pencegahan pernikahan dini ini kita harus awali dari dunia pendidikan.
“Sehingga saya berharap komunikasi diantara anak ini lebih optimal, jika hal ini selalu di Ayomi juga oleh Kepala Puskesmas, saya yakin ini lebih optimal karena komunikasi seperti ini yang harus terjadi kepada warga yang terdidik,” Jelasnya.