BOLMONG|mediasulutgo.com – Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga Akhirnya menetapkan Kepala Desa Meyambanga Timur periode 2014-2020, Sakrain Lasulika (53) sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan Dana Desa di Desa Meyambanga Timur, Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, Prima Poluakan, mengatakan Kejaksaan menetapkan mantan kepala Desa Meyambanga Timur tersebut atas kasus penyalahgunaan Dana Desa dengan kerugian negara sebesar Rp. 373.423.000.
“Dari hasil penyelidikan, disimpulkan satu orang tersangka sementara, dalam tugas dan fungsi dalam mengelola dana desa”ucap Prima.
Pasca ditetapkan tersangka Cabang Kejaksaan Kotamobagu di Dumoga langsung mengglandang SL, menuju rutan Kotamobagu, untuk menjalani tahanan.
Tersangka atas nama Sakrain disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Subsidair pasal 3 jo pasal 18 undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang Republik Indonesia No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Terhadap penetapan tersangka tersebut Sakrain selaku mantan Kepala Desa Meyambanga Timur akan dilakukan penahanan rutan selama 20 hari guna kebutuhan penyidikan” tutupnya (Vijay Karundeng)