GORUT, mediasulutgo.com – Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Thariq Modanggu mengingatkan kepada ASN P3K untuk tetap bekerja sesuai prosedur yang ada.
Menurutnya pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berdasarkan pada perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
“Karena mereka juga telah mengikuti berbagai macam tes, sesuai dengan regulasi. Nah, ketika mereka audah dilantik, maka tugas mereka salah satunya adalah melaksanakan tugas pemerintahan,” ungkap Bupati Thariq Modanggu, Kamis (01/06/2023)
Sehingga kata orang nomor satu itu, ini patut disyukuri dengan cara bekerja luar biasa dan keluar dari cara yang biasa untuk menghasilkan sesuatu yang hebat dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Jadi pegawai P3K ini, bahkan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan tetapi pegawai P3K tidak mendapatkan uang pensiunan setelah berahir masa kerjanya,” tandasnya.(Srm)