Scroll keatas untuk lihat konten
GORONTALOGORONTALO UTARAHEADLINES

Bupati Teken Nota Kesepakatan Pertanggungjawaban APBD 2020

×

Bupati Teken Nota Kesepakatan Pertanggungjawaban APBD 2020

Sebarkan artikel ini

GORUT, mediiasulutgo.com – Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Indra Yasin menandatangani nota kesepakatan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertang gungjawaban APBD Kabupaten Gorut tahun 2020, yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Nota kesepakatan itu di tandatangani bersama pimpinan DPRD Gorut, yakni, Wakil Ketua 1 Roni Imran dan Wakil Ketua 2 Hamzah Sidiq, dan disaksikan jajaran anggota DPRD Gorut, unsur forkopimda, Plh Sekda, para asisten, dan pimpinan OPD, di Aula Sidang DPRD, Rabu (18/08/2021).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Saya sangat mengapresiasi dukungan dan saran konstruktif yang diberikan oleh segenap anggota DPRD selama proses pembahasan raperda ini. Sehingga raperda dimaksud dapat ditetapkan sesuai jadwal yang telah disepakati bersama,” ungkap Bupati Indra Yasin.

Ia menjelaskan, atas rancangan itu tentu sudah melalui mekanisme serta pokok – pokok pikiran yang disampaikan melalui laporan Badan Anggaran DPRD serta pendapat akhir fraksi – fraksi terkait.

“Jadi dengan raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Gorut tahun Anggaran 2020, pada hakekatnya dapat dipahami dan menjadi bahan kepada Pemerintah Kabupaten Gorut. Baik itu dalam perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara optimal sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bupati.

 

Atas kesepakatan itu lebih jauh dirinya mengucapkan terima kasih atas segala kontribusi pemikiran yang telah disampaikan, pada proses rancangan peraturan daerah, yang sudah ditetapkan menjadi perda.

“Karena ini atas kesepakatan kita bersama. Dimana bahwa rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Gorut Tahun Anggaran 2020 yang telah melalui proses pembahasan ini, setuju untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tutup Indra Yasin.(SMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *