KAB GORONTALOGORONTALO

Bupati Sofyan Dorong Perampingan OPD di Kab. Gorontalo

×

Bupati Sofyan Dorong Perampingan OPD di Kab. Gorontalo

Sebarkan artikel ini

LIMBOTO,mediasulutgo.com – Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo dalam rangka Pembicaraan Tingkat I pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Jumat (20/2/2026).

Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Gorontalo tersebut dipimpin pimpinan dewan dan dihadiri Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam penyampaiannya, Bupati Sofyan menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut merupakan langkah strategis penataan kelembagaan untuk mewujudkan struktur perangkat daerah yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik. Penyesuaian organisasi dinilai penting guna memperkuat tata kelola pemerintahan serta mendukung program pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Perubahan ini diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja perangkat daerah sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan profesional,” ujar Sofyan Puhi di hadapan rapat paripurna.

Ia menjelaskan, melalui Ranperda tersebut pemerintah daerah merencanakan perampingan sejumlah OPD. Sekitar 10 OPD akan dilebur atau disesuaikan dengan perangkat daerah lain, sehingga jumlah OPD di Kabupaten Gorontalo ke depan menjadi lebih proporsional, yakni sekitar 20-an OPD.

Menurutnya, kebijakan perampingan ini disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, beban kerja, serta perkembangan regulasi yang berlaku, agar pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan daerah dapat berjalan lebih efektif dan optimal.

Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan awal pembahasan Ranperda sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya melalui mekanisme internal DPRD, termasuk pembahasan pada tingkat panitia khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *