Bupati Nelson Hadiri Pemberian Remisi Warga Binaan Di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo
LIMBOTO, mediasulutgo.com — Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo sangat mengapresiasi pemberian remisi bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Gorontalo. Pengurangan masa hukuman sehubungan dengan momentum HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77.
Pada kesempatan itu Nelson menyampaikan harapan kepada warga binaan. Menurutnya, pemberian remisi harus menjadi motivasi diri untuk membentuk mindset menjadi masyarakat yang taat hukum.
“Saya ucapkan selamat dan mengingatkan selalu meningkatkan ketaqwaan dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia serta berbudi luhur,” kata Nelson ditengah sambutannya pada agenda tersebut, di Lapas Perempuan, Rabu (17/8/22).
Pada kesempatan itu, Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo membacakan remisi kepada 20 Narapidana.
Karenanya Bupati Nelson berharap para warga binaan akan mengimbangi pengurangan masa tahanan itu dengan menunjukan prestasi, dedikasi serta disiplin yang tinggi.
Dipihak lain, sebagai bentuk komitmen terhadap pembangunan sosial kemasyarakatan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo terlihat terus memberikan dukungan materil maupun non materil terhadap pengembangan lembaga pemasyarakatan perempuan tersebut. Bantuan yang diberikan antaranya hibah tanah untuk pengembangan lapas, peningkatan jalan akses dan dorongan mental dan pendampingan melalui program PKK.
Di tempat yang sama, PLT Kepala Lapas Perempuan, Guyub Sudharmono mengatakan, jika warga binaan yang mendapatkan remisi sebanyak 20 orang.
“Pemberian remisi ini sesuai dengan penilaian dari kami baik di bidang administrasi maupun substansinya, kalau administrasi berkaitan dengan putusan dan lainnya kalau substansi berkaitan dengan perilaku warga binaan”,kata Guyub.
“Untuk warga binaan masing-masing remisi yang didapatkan bervariasi ada yang 4 bulan, 3 bulan bahkan 1 bulan ada juga 2 orang yang dapat remisi bebas. Ini dari berbagai macam kasus”,tutup Guyub.
Tampak hadir dalam pemberian remisi tersebut, Kapolres Gorontalo, Kajari Kabupaten Gorontalo, Sekertaris Daerah, Ketua Tim Penggerak PKK, dan jajaran aparatur Kanwil Kemenkumham.