Scroll keatas untuk lihat konten
GORONTALOHEADLINESKAB GORONTALO

Bupati Nelson Hadiri Paripurna tingkat l tentang pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabgor Tahun Anggaran 2022

×

Bupati Nelson Hadiri Paripurna tingkat l tentang pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabgor Tahun Anggaran 2022

Sebarkan artikel ini
Bupati Nelson Hadiri Paripurna tingkat l tentang pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabgor Tahun Anggaran 2022

LIMBOTO mediasulutgo.com—Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih pada seluruh fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas apresiasi Opini WTP yang dapat dipertahankan kembali selama 13 kalinya. Ini diungkapkan oleh Bupati Nelson saat paripurna tingkat l tentang pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2022, seni (3/7).

“Kami pemerintah daerah mengucapkan banyak terima kasih, kepada seluruh fraksi atas apresiasi opini WTP yang dapat kami pertahankan kembali selama 13 kali, serta atas diterimanya ranperda ini untuk dilanjutkan pembahasannya sesuai dengan mekanisme dan tata tertib dewan,” ungkap Nelson.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Lanjut dikatakan Nelson, terhadap seluruh tanggapan fraksi yang tentunya bertujuan untuk semakin menyempurnakan rancangan anggaran daerah.

Pelaksanaan rapat paripurna ini merupakan agenda tahunan yang diamanatkan oleh Peraturan Perundang-undangan, diantaranya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Yang menyatakan bahwa salah satu kewajiban Kepala Daerah adalah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD, yang dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ungkap Nelson.

Ia menambahkan, selanjutnya ranperda ini akan dilakukan pembahasan dengan Lembaga DPRD untuk mendapat persetujuan bersama dalam penetapannya menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan bersama kedua lembaga ini dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Pada kesempatan ini kami ingin menegaskan, segala masukan dan saran yang disampaikan oleh dewan yang terhormat melalui pandangan umum fraksi, sesungguhnya kami maknai sebagai seruan moral yang dapat menstimulasi segenap jajaran pemerintah daerah untuk bekerja lebih baik, memberikan pelayanan prima bagi seluruh masyarakat agar kredibilitas pemerintah daerah sebagai pelayan masyarakat dapat lebih ditingkatkan,”pungkas Bupati Nelson.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *