GORUT, mediasulutgo.com – Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Indra Yasin menyerahkan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dilingkup pemda Gorut, yang berlangsung di Aula Tinepo, Jum”at (05/02/2021)
Surat Keputusan itu, diberikan kepada 6 orang tenaga P3K, yang merupakan upaya pemerintah pusat untuk mengantisipasi PTT dan GTT dimasing – masing daerah.
“Jadi pemerintah daerah dianjurkan oleh pemerintah pusat untuk mulai mengangkat tenaga P3K. dan tidak ada lagi dikurangi tenaga PTT. Karena itu, kalau P3K dia kontrak. Dan tadi saya sudah serahkan kepada 6 orang pegawai P3K,” ungkapnya.
Ia mengatakan, bahwa pengangkatan ini berdasarkan pada perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu, dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
“Sehingga sangat patut untuk disyukuri dengan cara bekerja luar biasa dan keluar dari cara yang biasa untuk menghasilkan sesuatu yang hebat dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Indra.
Ia menjelaskan, bahwa pegawai P3K ini,
bahkan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), akan tetapi pegawai P3K tidak mendapatkan uang pensiunan setelah berahir masa kerjanya.
“Memang P3K ini layaknya PNS menerima gaji, tunjangan, dan lain sebagainya. Akan tetapi P3K tidak menerima gaji pensiunan, disitu perbandingannya. Nah, perjanjian kerja itu ada 2 tahun, 3 tahun, dan sangat tergantung dari kinerjanya. Jika kinerjanya bagus maka dia boleh diperpanjang, kalau tidak, maka berakhir,” tandasnya.(Srm)