GORUT, mediasulutgo.com – Seiring dengan penyebaran Covid – 19 yang masih saja mengintai, tentu ruang – ruang publik, seperti pasar dan restoran maupun rumah makan, termasuk tempat ibadah harus benar – benar menerapkan protokol kesehatan.
Selain membatasi pengunjung atau jemaah, disetiap ruang publik harus disediakan tempat cuci tangan dengan menggunakan sabun. Bahkan, kalau perlu disiapkan juga handsanitizer atau bilik disinfektan di pintu masuk.
“Memang di awal – awal munculnya Covid – 19, hal itu saya kira sudah ditaati, tapi kita belum cek lagi bagaimana dengan situasi yang ada saat ini. Makanya, insya Allah kita juga akan mengecek kesiapan Prokes di masjid dan tempat ibadah lainnya,” tutur Bupati Indra Yasin, di sela -sela pengecekan Prokes di Pasar Minggu Ombulodata, Minggu (08/08/2021).
Tentu dengan penerapan PPKM Level 3 di Gorut, maka kata Indra, selain menyiapkan tempat cuci tangan pakai sabun, prokes di tempat ibadah diatur untuk jumlah jemaah dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas yang ada.
“Itu juga patut diperhatikan. Yang jelas kita harus terus update perkembangan soal Covid – 19, sehingga setiap perubahan aturan soal penanganannya, kita pun akan tahu, sehingga pada dasarnya kita benar-benar menerapkan apa yang menjadi anjuran pemerintah,” tandasnya. (SMS)