BOLMUT, MEDIASULUTGO.COM – Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Drs Hi Depri Pontoh mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/314/SETDAKAB.BKPP tentang Penegasan Larangan Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut, tertanggal 22 Februari 2022.
SE Bupati tersebut ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Berikut isi surat dimaksud:
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada pasal 96 terkait larangan Dalam Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
1. Kepala perangkat daerah hanya dapat mengangkat pegawai non PNS atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN sampai pada tahun 2022;
2. Adapun yang dimaksud dengan pegawai non PNS dan non PPPK sebagai mana dimaksud dalam angka 1 antara lain pegawai yang saat ini dikenal dengan sebutan tenaga honorer atau sebutan lain;
3. Berdasarkan PP RI No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada pasal 96, mengamanatkan sebagai berikut:
a. PPK dilarang mengangkat non PNS dan atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
b. Larangan sebagai mana dimaksud pada ayat 1 berlaku juga pada pejabat lain dilingkungan instalasi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non PNS dan atau non PPPK.
c. PPK dan pejabat lain yang mengangkat non PNS dan atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sangksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penegasan itu juga, Bupati Bolmut mengharapkan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk memperhatikan dan melaksanakannya. (Dolvin)