BOLMUT|mediasulutgo.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Ketua DPC SBSI Bolmut Syamsudin Olii mengatakan, dasar dari didirikannya posko pengaduan THR itu adalah Surat Edaran (SE) Menaker 2025 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan nomor : M/2/HK.04/III/2025.
Dalam Surat edaran ini, dijelaskan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Selain itu, SE ini juga mengatur tentang ketentuan pembayaran THR, yang mengacu pada SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2025 .Rabu (12.03.2025)
“Pemerintah Melalui kementerian tenaga Kerja, menyebutkan bahwa perusahaan yang tidak membayar THR kepada buruh atau karyawannya dapat dikenakan sanksi Oleh karena itu, perusahaan diharapkan dapat mematuhi ketentuan yang tercantum dalam surat edaran (SE) kementerian tersebut demi kemanusiaan yang adil dan beradab” ungkap Opan sapaan akrabnya.
Dirinya menambahkan, pemberian THR keagamaan adalah hak setiap karyawan atau buruh pekerja yang kerja sesuai kontrak kerja dan telah disepakati bersama.
Dia juga menjelaskan, Perusahan perusahan Negara maupun swasta ,Perbankan istansi pemerintah daerah yang ada di bolmut seperti ,PT.PLN PLTU Binjeita ,Bank BRI ,Bank BNI ,BSG , Bank Prismadana, Mandala Finance,BFI ,Alfa Mart, indoMaret, Citra Mart ,Perkantoran Pemerintah yang mempekerjakan Cleaning Service,Driver (Sopir) serta usaha usaja lainya yang menggunakan jasa Naker wajib membayarkan THR keagamaan.
“Jadi dalam rangka mengawasi hal itu, dan juga arahan dari Korwil SBSI Sulut dan DPP (K) SBSI, maka saat ini kami telah membuka posko Pengaduan karyawan buruh pekerja Bolmong Utara. Untuk sekretariat berada di Jalan Bhayangkara Kota Boroko,”bebernya.
Pada kesempatan itu juga, dirinya mengingatkan segenap karyawan, buruh pekerja yang tersebar baik dalam maupun luar Negeri, khususnya di Bolmut agar dapat bekerja disiplin, profesional dan jujur serta tidak menimbulkan kegaduhan.
“masalah antara pihak perusahan dan karyawan buruh yang Paling utama Kontrak kerja harus jelas sesuai kesepakatan bersama agar jika terjadi konflik pihak karyawan buruh memiliki dasar hukum yang jelas,”pungkas Olii.(**)