GORUT, mediasulutgo.com – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menjamin bagi pegawai Korpri yang melaksanakan tugasnya, dalam menjalankan tugas sosial.
Jaminan pada kecelakaan bagi Korpri yang melaksanakan tugasnya itu
memang sudah diatur dalam kesepakatan melalui penandatangan Memorandum of Understanding (MoU), oleh pihak BPJS dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara (Gorut) di Aula Tinepo, Rabu (02/12/2020).
“Kami telah menandatangani kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Korpri. Jadi masing-masing anggota Korpri secara mandiri mengisi persyaratan yang diajukan pihak BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ridwan Yasin, saat ditemui diruang kerjanya.
Ia mengatakan, jika ada pegawai korpri meninggal meskipun bukan dalam kegiatan, tetap mendapatkan santunan duka sebesar 40 juta sekian.
“Tak hanya Korpri, demikian pula dengan Pegawai Tidak Tetap (PTT), nantinya akan diikutsertakan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Nanti teknisnya kita akan atur, bagaimana caranya agar tidak sampai memotong gaji mereka,” pungkasnya.(Srm)