Scroll keatas untuk lihat konten
OPINIEKONOMI BISNISHEADLINES

Bloody Nickel: Habis Ditambang, Rakyat Dibuang

×

Bloody Nickel: Habis Ditambang, Rakyat Dibuang

Sebarkan artikel ini

Oleh: Rayyan Kinasih

Ditambang
Lokasi Tambang Raja Ampat (Foto: Istimewah)

Di tengah sistem kapitalisme yang telah terbukti gagal dalam peradaban manapun di dunia ini, Islam hadir dengan gagahnya, menawarkan solusi dari segala problematika hidup. Tidak hanya mengatur perkara ritual penyembahan manusia kepada sang maha pencipta, namun Islam juga memiliki seperangkat peraturan dan sistem hidup yang mengatur segala aspek kehidupan, apalagi jika hanya tentang bagaimana mengelola tambang dengan good mining, tentu saja Islam punya rujukan tantang hal itu. Jika kita lihat dari rujukannya, Islam telah mengkotak-kotakkan persoalan mengenai status kepemilikan dengan sangat jelas, yakni ada kepemilikan umum, kepemilikan individu, dan kepemilikan negara. Sementara tambang masuk ke dalam status kepemilikan umum, yang artinya tidak boleh diprivatisasi dan diserahkan kepemilikannya kepada individu atau korporasi manapun. Tambang adalah mutlak milik masyarakat secara umum yang hasilnya juga akan digunakan untuk kemaslahatan masyarakat itu sendiri. Maka dalam hal ini, satu-satunya pihak yang wajib mengelola tambang ialah negara yang berlandaskan Islam.

Negara Islam wajib memperhatikan tambang dari segi pendistribusian dan pengelolaannya agar selalu sejalan dengan syariat Islam. Dalam pendistrubusiannya, hasil tambang tersebut akan dijual  atas nama kaum muslim dan hasil penjuannya akan dimasukkan ke dalam baitul mal sebagai harta yang nantinya akan digunakan untuk memelihara kebutuhan kaum muslim seperti sarana dan prasarana umum, bukan untuk memperkaya korporasi tertentu seperti dalam sistem hari ini. Adapun dalam pengelolaan tambang, agar tetap good mining maka wilayah dalam suatu negara Islam harus dibagi berdasarkan fungsinya yakni kawasan perumahan untuk tempat berkehidupan masyarakat, kawasan konservasi untuk hutan dan daerah perairan yang dilestarikan, dan kawasan industri untuk mengelola segala bentuk sumber daya yang ada di alam. Ketiga kawasan ini harus menjalankan fungsinya masing-masing tanpa ada yang tumpang tindih atau saling menyalahi batasan yang telah ditetapkan satu sama lain. Alhasil, tidak akan ada lagi konflik yang timbul dengan masyarakat atau dengan alam karena semuanya telah berjalan di koridor-koridornya masing-masing. Tidak ada warga yang demo dan protes atas hak yang direnggut atau tidak ada lagi alam yang murka karena bagian dalam dirinya dirusak. Walaupun tambang memang dilakukan di alam, tapi pengelolaan tetap dilakukan secara hati-hati dan cerdas seperti memperhatikan keselamatan hewan satwa yang ada disana, menganalisis dan memperhitungkan dampak lingkungan (amdal) secara jangka panjang, serta menghindari eksploitasi berlebihan (serakah), yang artinya walaupun kawasan itu termasuk kawasan industri, negara akan tetap memberikan limit mengenai seberapa banyak sumber daya alam biasa diambil dan seberapa luas alam yang bisa ditambang. Dengan begitu, tanggung jawab terhadap tambang dapat dilakukan secara amanah. Bukan hanya karena tuntutan dari alam dan manusia yang meminta seperti demikian, namun semata-mata karena ingin menjalankan perintah dan menjahui larangan Allah.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *