Scroll keatas untuk lihat konten
HEADLINESGORONTALOGORONTALO UTARA

Bimtek “Simpul Perizinan” Lahirkan 12 Rekomendasi

×

Bimtek “Simpul Perizinan” Lahirkan 12 Rekomendasi

Sebarkan artikel ini

GORUT, mediasulutgo.com – Bimbingan Teknis (Bimtek) simpul perizinan yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Gorontalo Utara (Gorut) telah melahirkan 12 rekomendasi.

Bimtek dibuka langsung Wakil Bupati Gorut, Thariq Modanggu. Sementara Bupati Gorut Indra Yasin didaulat untuk menutup acara yang berlangsung selama 3 hari di Hotel Arya Duta Kota Manado, belum lama ini.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kepada tim mediasulutgo.com, Kepala Dinas PTSP Gorut Efendi Mobilingo mengatakan, bahwa 12 rekomendasi itu merupakan hasil diskusi dan kajian oleh 11 tim perumus, setelah menerimamateri dan kajian permasalahan perizinan di Gorut.

“Jadi kami tim perumus setelah melakukan diskusi dan menyepakati kurang lebih ada 12 rekomendasi. Dan diketahui oleh penjabat Sekda Gorut Suleman Lakoro sebagai ketua TAPD.
Nah, sehingga ini salah satu tujuan dari bimtek ini,” ungkap Efendi, Jum”at (05/11/2021).

Efendi menjelaskan, kesepakatan dalam 12 rekomendasi ini pertama, membuat Surat Keputusan (SK) Bupati tentang tim “Simpul Perizinan” disemua kecamatan & desa se-Kabupaten Gorut.

Rekomendasi kedua, membuat peraturan Bupati tentang pedoman dan tata cara kerja tim “Simpul Perizinan”. Kemudian pemberian insentif khusus kepada ASN dan pegawai tidak tetap di DPM-PTSP dan insentif kepada tim kerja, ditingkat kecamatan & desa sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Nah, kemudian rekomendasi keempat
melakukan revisi terhadap peraturan bupati pelimpahan kewenangan pemberian perizinan & non perizinan,” ucapnya

Untuk rekomendasi kelima kata Efendi, melakukan revisi terhadap perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) & revisi terhadap perda retribusi PBG, sebagai tindaklanjut surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 011/5976/S, dan mengalokasikan anggaran untuk revisi perda pada OPD terkait

“Dan untuk rekomendasi keenam, membuat surat kelutusan Bupati tentang Forum Penetapan Ruang Daerah (FPRD) sebagai pengganti surat keputusan Bupati tentang Tim Koordinasi Penetapan Ruang Daerah (TKPRD),” tambahnya.

“Selain itu juga akan mengaktifkan pemanfaatan aplikasi SIMBG oleh Dinas PU-PR, Aplikasi AMDALNet (DLH) dan mengkoordinasikan pengaktifan aplikasi GISTARU (ATR/BPN). Kemudian rekomendasi yang kedelapan, pembangunan/pengadaaan fasilitas pendukung pelayanan perizinan (ruang kerja tim teknis, taman pelayanan mandiri, mobil pelayanan mobile),” tutut Efendi.

Sementara untuk rekomendasi kesembilan, menganggarkan pada DPA OPD DPM-PTSP, tentang pelaksanaan bimtek simpul perizinan, bagi semua kepala desa, BPD, & Operator di desa selaku tim kerja simpul perizinan, serta dukungan pembiayaan dalam bentuk perjalanan dinas oleh perangkat desa pada anggaran Alokasi Dana Desa (ADD).

“Untuk poin ke-10 melakukan proses pengurusan perizinan & non perizinan melalui aplikasi OOS-RBA, Siapadu & Sicantik melalui satu pintu pada DPM-PTSP. Dan poin ke-11 melakukan upaya peningkatan Pendapatan Aset Daerah (PAD). Dan rekomendasi yang terahir adalah melakukan penjajakan terhadap kerja sama dengan tomohon,” imbuhnya.

Sementara itu Sekretaris DPM-PTSP Gorut, Grace Mangosa yang juga selaku ketua panitia menambahkan, pada bimtek itu yang meberikan materi tentang OSS – LKPM dan simulasi pengurusan perizinan OSS-RBA oleh kemeterian investasi dan BKPM RI.

“Nah, karena sifatnya simulasi, jadi pematerinya kurang lebih 4 orang dari direktur pengembangan sistim informasi kementerian. Sehingga peserta dari kecamatan – kecamatan sudah dilatih, bagaimana mengakses OSS-RBA, dan hasilnya dirumuskan sehingga menghasilakan beberapa rekomendasi,” tambahnya.

Lebih lanjut kata Grace, nantinya 12 rekomendasi ini akan ditindaklanjuti sampai ketingkat desa. Dengan harapan simpul perizinan ini akan menjadi inovasi yang bernilai dan bermanfaat bagi pelaku UMKM dan masyarakat.

“Tentu bimtek simpul perizinan ini memiliki 3 tujuan pokok. Pertama mempermudah perizinan, kedua memudahkan pengawasan, dan ketiga mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” terangnya.

Pada kesempatan itu juga DPM-PTSP telah melakukan kunjungan lapangan di Kota Tomohon, yang diterima oleh Walikota Tomohon. Dimana daerah tersebut telah memiliki mool pelayanan perizinan dan juga memiliki Perda tentang pemberian insentif dan kemudahan berusaha di Daerah.

“Dan untuk kita di Kabupaten Gorut sekarang dalam proses pembahasan di DPRD, dan masuk dalam prolegda masa sidang akhir tahun 2021,” tutup Grace.(TR-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *