Menurutnya, pencairan TPP bisa dilakukan karena telah memenuhi syarat berdasarkan validasi dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Kementerian Keuangan.
“Juga sudah melalui validasi Perbup oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo. Sehingga telah memenuhi syarat untuk dibayarkan.”jelas Yanto
Untuk besaran kenaikannya sendiri kata Yanto disesuaikan dengan kelas jabatan.
“Permasalahan kenaikan bervariasi, tergantung kelas jabatan masing- masing. Itu dari staf sampai eselon II. Sekarang pembayaran berdasarkan kelas jabatan. Tidak lagi berdasarkan Eselonisasi tapi berdasarkan kelas jabatan.”tuturnya.
Dirinya juga menegaskan kenaikan TPP tidak akan membebankan APBD karena alokasinya masih sama dengan anggaran sebelumnya yaitu 76 miliar.(if)