BOLMONG|mediasulutgo.com -Seorang warga Desa Ikuna, Kecamatan Dumoga Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Prawiro Mokodompit mengabarkan telah kehilangan dokumen penting berupa Sertifikat Tanah.
Kabar tersebut dituangkan dalam lembaran Surat Keterangan Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Bolaang Mongondow (BPN) Nomor : 3/D1304-18.05/1/2026
“Berdasarkan Pengantar Nomor : 3/D1304-18.05/1/2026
yang bersangkutan ingin mengurus Sertifikat Tanah Hak Guna Bangunan yang hilang No.034/Ikuna ke Badan Pertanahan Nasional” Isi Surat Keterangan tersebut.
Sertifikat Tanah atas nama Prawiro Mokodompit No. 034 dengan luas tanah 881 M2 yang diatasnya berdiri sebuah bangunan itu terletak di Dusun 01 RT 02 Desa Ikuna, Kecamatan Dumoga Tenggara, Bolmong.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Prawiro, sertifikat tanah tersebut diperkirakan hilang atau tercecer di sekitaran rumah.
“Sempat saya cari di setiap lemari dalam rumah, tapi tidak ketemu juga,” terang Prawiro.
Berita kehilangan tersebut sebagai pelengkap syarat administrasi untuk membuat laporan kehilangan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow untuk mengurus pengganti Sertifikat Tanah yang hilang.
Bagi masyarakat yang menemukan dokumen atau surat dimaksud dapat menghubungi Prawiro Mokodompit 08821-9008-2792. Vijay Karundeng














