Scroll keatas untuk lihat konten
KAB GORONTALOGORONTALOHEADLINES

Beredar Akun Facebook Dengan Logo Pemda Kabgor, Haris Tome: Itu Ilegal

×

Beredar Akun Facebook Dengan Logo Pemda Kabgor, Haris Tome: Itu Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kadis Kominfo Kabupaten Gorontalo
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo. Foto: Istimewa

LIMBOTO, mediasulutgo.com — Belum lama ini beredar akun melalui media sosial (Sosmed) facebook yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo (Kabgor). Dalam akun tersebut, memposting salah satu kandidat pilkada 2020. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Gorontalo, Haris Suparto Tome, langsung menanggapi hal tersebut.

Menurutnya, akun tersebut ilegal, karena setiap akun media sosial Pemda Kabgor ada dibawah kendali Kominfo. Maka bisa dipastikan, akun dengan nama “Humas Kabupaten Gorontalo” tersebut bukan akun resmi Pemda Kabgor.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Akun official resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo itu dikelola langsung oleh Dinas Kominfo. Dan salah satu admin disitu adalah kepala dinasnya. Jadi kalau ada akun sosmed yang mengatasnamakan Pemda, dipastikan itu ilegal” ungkap Kadis Kominfo Kabgor yang akrab disapa Hartom tersebut. Jum’at (18/09/2020).

Ia juga mengatakan, meskipun dalam akun tersebut ada logo Pemda Kabgor, hal tersebut tidak lantas dikatakan akun resmi. Sampai saat ini, akun resmi Pemda Kabgor hanyalah, Pemda kabupaten Gorontalo dan Kominfo Kabupaten Gorontalo.

Hartom juga menambahkan, dirinya merupakan admin dari setiap akun Pemda Kabupaten Gorontalo. Bahkan kata dia, akun palsu tersebut sudah tidak dikelola lagi oleh Pemda sejak 2018 lalu.

“Akun resminya itu hanya 2, Pemda Kabupaten Gorontalo lalu Kominfo Kabupaten Gorontalo. Selain itu tidak ada. Saya juga sudah lihat akunnya. Itu dari 2018 sudah tidak digunakan. Entah itu di hack atau digunakan orang lain” tegasnya.

Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dirinya akan menindaklanjuti akun tersebut agar bisa segera ditutup.

“Kami akan melakukan kajian dengan bagian hukum. Apakah dia akan masuk pada undang-undang IT atau tidak” tandasnya. (Iyal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *