KOTAMOBAGU, mediasulutgo.com — Tim Resmob Polres Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menangkap seorang terduga pelaku pencabulan terhadap anak tiri yang terjadi di wilayah itu.
Kapolres Kotamobagu melalui Kasat Reskrim AKP Angga Maulana,SIK,SH.MH dalam keterangannya di Kotamobagu, Senin (7/6/2021), mengatakan tersangka pencabulan yang ditangkap ini ialah SL (42), warga Desa Bojonegoro Kecamatan Maesaan Minahasa Selatan, sedangkan korbannya adalah anak tirinya berumur 9 tahun.
“Setelah Tim mendapat informasi bahwa terduga berada dirumah saudranya di Desa Bungko kecamatan Kotamobagu Selatan, tim langsung bergerak kelokasi yg dimaksud,”ujar AKP Angga
Sekitar pukul 19.30 Wita bertempat di desa Bungko kecamatan Kotamobagu selatan Tim berhasil menangkap terduga yang saat ini berprofesi sebagai penambang itu.
Selanjutnya pelaku langsung di Giring ke Mapolres kotamobagu untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya tersebut.
“Tersangka SL mengakui perbuatan bejatnya dengan melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak tirinya sebanyak 4 kali dengan cara memegang kelamin dari korban. Saat ini tersangka SL telah di amankan di Mapolres kota Kotamobagu guna penyelidikan lebih lanjut,”ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(bonde)