Scroll keatas untuk lihat konten
EKONOMI BISNISGORONTALOHEADLINESOPINI

Bayang-Bayang Kemiskinan Dalam Privatisasi Pulau Saronde

×

Bayang-Bayang Kemiskinan Dalam Privatisasi Pulau Saronde

Sebarkan artikel ini

Privatisasi pulau bukan kali ini terjadi. Dibeberapa titik di indonesia secara umum berdasar data yang dihimpun KIARA, menemukan fakta bahwa 16 pulau yang dikuasai orang asing dan tidak bisa diakses tanpa izin tersebar di DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Barat (m.bisnis.com, 7/10/2015). Bukan kebijakan tanpa sengaja, pemerintah dengan tangan terbuka telah memberikan karpet merah kepada para investor lokal dan asing untuk mengelola pulau-pulau yang tidak berpenghuni. Privatisasi ini merupakan dampak dari dikeluarkanya Hak Penguasaan Perairan Pesisir (HP3) yang diamanahkan dalam UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tahun 2014.

Privatisasi pulau bisa disahkan dalam perundang-undangan bukan tanpa dasar. Itu terjadi karena dampak penerapan konsep ekonomi liberal yang bernaung dalam sistem kapitalisme di negeri ini. Konsep liberal (kebebasan) yang mempengaruhi aspek ekonomi ini yang membuat pulau semulanya adalah bagian kepemilikan publik namun dengan mudah dibalikkan untuk diprivatisasi. Segala jenis harta dibebaskan kepada masing-masing individu untuk memiliki. Apapun bentuk harta itu, tambang emas, batu bara, perairan bahkan pulau pun dapat dimilik oleh individu yang dipastikan dapat menghasilkan untung, tak peduli dengan nasib rakyat secara keseluruhan. Ruh kapitalisme yang mengedepankan kebebasan kepemilikan mendorong pengembannya ingin mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan modal yang kecil dan sangat kental mempengaruhi pikiran-pikiran pengusaha. Bahkan sadar atau tidak sadar seringkali pemerintah ikut terjebak di dalamnya.
Menambah Angka Kemiskinan?

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Privatisasi pulau bukan persoalan biasa yang bisa dimaklumi dengan anggapan dapat mendongkrak pendapatan. Sebagai manusia yang berakal tentu harus berfikir, jika pulau sudah menjadi milik privat bagaimana nasib masyarakat sekitar? Terutama masyarakat nelayan yang menggantungkan mata pencaharian pada pulau. Mengingat kabupaten Gorontalo Utara menyandang predikat garis pantai terpanjang di Provinsi Gorontalo dan penduduknya rata-rata bermata pencaharian nelayan. Termasuk pulau saronde yang terletak di Laut Sulawesi; lebih tepatnya di Kecamatan Ponelo Kepulauan, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, yang mata pencaharian masyarakat mayoritas juga nelayan.

Diberbagai banyak kasus privatisasi pulau yang terkena dampak buruk dari privatissi pulau selalu nelayan. Lokasi Pulau Saronde masih menjadi tempat hidup masyarakat pesisir yang berprofesi sebagai nelayan, ini akan membuat mereka terkatung-katung hidupnya. Sebagaimana yg disampaikan oleh akademik perikanan UNG. Dilansir dari gorontalo.tribunnews,com (11/6/2022), Faizal Kasim, Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Negeri Gorontalo mengatakan bahwa “privatisasi lokasi wisata pantai di Pulau Saronde harus memperhatikan aspek sosial masyarakat pesisir. Investor juga perlu perhatikan kehidupan masyarakat nelayan yang bergantung dari sumber daya perikanan di wilayah itu”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *