Scroll keatas untuk lihat konten
EKONOMI BISNISGORONTALOHEADLINESOPINI

Bayang-Bayang Kemiskinan Dalam Privatisasi Pulau Saronde

×

Bayang-Bayang Kemiskinan Dalam Privatisasi Pulau Saronde

Sebarkan artikel ini

Oleh: Yati Suharyati
Penulis adalah Sarjana Pendidikan Sejarah

OPINI, mediasulutgo.com — Masuk Pulau Saronde di Kabupaten Gorontalo Utara, kini tidak lagi gratis. Wisatawan yang ingin menikmati pantai dan keindahan alamnya kini diharuskan bayar Rp 5 juta per dua orang atau pasangan. Aturan itu diberlakukan sejak Jumat (10/6/2022).

Adapun aturan terbaru itu berlaku, karena kini Pulau Saronde dikelola oleh pihak ke-3. Pulau Saronde kini dikontrak selama 30 tahun oleh WNA bernama Mrs Anke Andree (tribungorontalo,com, 10/6/2022).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Nilai investasi di Pulau Saronde Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo mencapai Rp.16 miliar untuk pembangunan fasilitas pendukung di pulau pasir putih tersebut. “Kita berprinsip berniat baik dalam meningkatkan sumber pendapatan baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang akan bermuara pada kemajuan dan kesejahteraan,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Gorontalo Utara, Marzuki Tome di Gorontalo, Senin (gorontalo.antaranews,com, 14/6/2022).

Yati Suharyati, Penulis

Kapitalisasi Pulau

Pulau pada dasarnya adalah termasuk harta kepemilikan umum yang pengelolaannya diserahkan kepada negara dan hasil dari potensi pengelolaan pulau diberikan kepada rakyat untuk kemaslahatan rakyat. Sebab pulau memiliki potensi SDA yang besar terutama sumber keanekaragaman hayati yang tinggi. Seperti ekosistem terumbu karang, ekosistem lamun, ekosistem mangrove, pantai, perikanan dan spesies endemic dan dilindung. Potensi tersebut sangat penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa. Adanya potensi yang besar itu yang seharusnya menjadikan kepemilikan pulau lebih tepat jika dikuasai negara dibandingkan dikuasi individu.

Hal itu sebagaimana amanat UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil disebutkan bahwa wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil merupakan bagian dari sumber daya alam yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara, yang perlu dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun bagi generasi yang akan datang.

Pengelolaan pulau oleh pihak asing adalah bentuk privatisasi terhadap SDA bahkan terdapat ancaman eksploitatif terhadap potensi-potensi pulau jika dilakukan. Privatisasi pulau juga bisa beresiko terhadap kedaulatan negara sebagaimana perkataan pengamat politik LIPI, Indria Samego pada tahun 2009 silam, jangan sampai penguasaan pulau-pulau nanti berdampak pada klaim kepemilikan negara lain atau bisa juga dijual.

LSM Greenpeace sebagai gerakan lingkungan global sempat merespon privatisasi yang terjadi di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta beberapa tahun lalu. Pihaknya melontarkan keinginan bahwa mekanisme pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Nusantara jangan sampai diprivatisasi karena hal itu berarti menempatkan penguasaan terhadap pihak yang hanya mengedepankan laba atau keuntungan semata (m.antaranews.com, 11/5/2018). Sebab mereka tahu, orang-orang yang berani mengambil langkah untuk berinvestasi backgroundnya pasti pengusaha dan isi pikiran para pengusaa ini dipenuhi dengan ide untuk meraih sebanyak-banyaknya keuntungan (uang).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *