Scroll keatas untuk lihat konten
Uncategorized

Bawaslu RI Tanggapi Soal 3.299 DPT di Gorontalo

×

Bawaslu RI Tanggapi Soal 3.299 DPT di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Abhan SH, MH, Ketua Bawaslu RI (Foto: Istimewah)
Abhan SH, MH, Ketua Bawaslu RI (Foto: Istimewah)

JAKARTA, mediasulutgo.com — Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Abhan S.H., M.H. menanggapi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Gorontalo yang belum terekam e-KTP.

Ia mengungkapkan yang terjadi di Provinsi Gorontalo sama halnya dengan Daerah lain. Misalnya sudah masuk DPT tetapi belum ada dukungan data kependudukannya selain e-KTP, atau yang memang belum melakukan perekaman e-KTP.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurutnya, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) kami terakhir dengan KPU, Kemendagri, dan komisi II DPR RI, menyimpulkan bahwa kita akan mendorong agar bisa konstitusional semua warga. Maka yang belum mempunyai e-KTP, Mendagri akan berupaya semaksimal mungkin agar dilakukan rekam e-KTP.

Seandainya tidak atau belum terdaftar di DPT, harus menunjukkan KTP. Kalau e-KTP belum punya, harus merekam e-KTP. Rekam e-KTP pun formulirnya jelas harus dari Dinas Dukcapil termasuk foto dan lain sebagainya.

“Karena ini sebagai validasi agar tidak ada data ganda. Jadi sekali lagi, berhati-hati persoalan surat keterangan rekam, bukan keterangan yang di buat dari Kecamatan, harus dari Dinas Dukcapil,” ujar Abhan saat menjawab pertanyaan Koordinator JPPR Gorontalo, Guslan Batalipu pada Peluncuran IKP Pilkada 2020 Jelang Pungut Hitung di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (06/12).

Sebenarnya, kata Abhan, ada amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan surat keterangan itu terakhir digunakan pada Desember 2018. Namun, Kemendagri menyampaikan masih ada yang belum rekam e-KTP. Jadi masih ada waktu satu-dua hari ini untuk koordinasi dengan Dukcapil.

Dirinya mengimbau agar Dukcapil semaksimal mungkin bisa jemput bola untuk mereka yang belum melakukan perekaman e-KTP dilakukan perekaman, sehingga akan dikeluarkan surat keterangan.

“Yang pada prinsipnya sudah dilakukan rekaman tinggal cetaknya saja,” tandas Abhan.(Yus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *