KOTAMOBAGU, Tiem Resmob Polres Kotamobagu berhasil menangkap tiga orang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam(Sajam) jenis pisau badik.
Penangkapan tersebut bermula atas laporan masyarakat tentang adanya transaksi jual beli sepeda motor yang berasal dari Kecamatan Dumoga barat untuk dijual ke Kotamobagu.
Tiem Resmob langsung gerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP) di Kelurahan Mongkonai, saat dilakukan penggeledahan ketiga pemuda tersebut kedapatan membawa senjata tajam.
Selanjutnya ketiga orang tersebut yang akhirnya diketahui warga Desa Toraut Tengah Kecamatan Dumoga Barat masing-masing IM alias Iqbal (30), SB alias Syahrial dan RM alias Rizal (23) langsung di gelandang ke Mapolres Kotamobagu bersama sejumlah barang bukti senjata tajam serta sepeda motor yang tidak dilengkapi surat.
Dari hasil interogasi awal, IM dan RM diduga adalah anak dari Kepala Desa Toraut.
Terpisah Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK melalui Kasubag Humas AKP Rusdin Zima, SE menyampaikan, Kasus ini sudah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kotamobagu.
“Ketiga tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Sajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan telah ditahan di Mapolres Kotamobagu, sedangkan terkait jual beli sepeda motor masih dalam pendalaman penyidik”Tegasnya.(Ronniy)