Scroll keatas untuk lihat konten
GORONTALO

Baru Beberapa Bulan Dilantik, Bupati–Wabup Boalemo Dilaporkan ke Kemendagri

×

Baru Beberapa Bulan Dilantik, Bupati–Wabup Boalemo Dilaporkan ke Kemendagri

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, mediasulutgo.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerak Rakyat Anti Korupsi Provinsi Gorontalo resmi melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang dilakukan Bupati dan Wakil Bupati Boalemo ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan penunjukan dr. Wahyudin Dangkua, Sp.PD, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Rumah Sakit drg. Clara Hadijah Gobel (RSCG) pada 28 Juli 2025.

Advertisement

Scroll kebawah untuk lihat konten

Koordinator LSM Gerak, Abd. Wahidin Tutuna, menjelaskan bahwa penunjukan tersebut dilakukan kurang dari enam bulan sejak pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Boalemo. Berdasarkan Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016, kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat dalam rentang waktu tersebut, kecuali telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.

“Kami tidak menemukan adanya persetujuan tertulis dari Mendagri. Penunjukan ini jelas bertentangan dengan UU dan berpotensi cacat hukum,” tegas Wahidin, Rabu (13/8/2025).

Wahidin menambahkan, alasan bahwa jabatan Plt. bersifat sementara tidak menghapus fakta bahwa pergantian tersebut tetap termasuk kategori penggantian pejabat. Hal ini tunduk pada aturan ketat demi mencegah manuver politik atau intervensi yang dapat mengganggu stabilitas birokrasi.

LSM Gerak juga mempertanyakan motif di balik penunjukan mendadak tersebut. Terlebih, penyerahan SK dilakukan oleh Wakil Bupati saat Bupati tengah berada di Jakarta untuk perjalanan dinas.

“Ini bukan masalah sepele. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bahwa kepala daerah bisa sesuka hati mengutak-atik jabatan di awal masa pemerintahan tanpa mematuhi prosedur,” tambahnya.

Dalam laporan yang disampaikan ke Kemendagri, LSM Gerak meminta dilakukannya pemeriksaan administratif untuk memastikan keberadaan atau ketiadaan persetujuan tertulis Mendagri, sekaligus mengambil langkah penegakan hukum bila ditemukan pelanggaran.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *