Scroll keatas untuk lihat konten
OPINIHEADLINES

Bantuan bagi Perempuan Korban Kekerasan

×

Bantuan bagi Perempuan Korban Kekerasan

Sebarkan artikel ini

Mediasulutgo.com — Tanggal 25 November adalah Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional. Hari itu diakui secara resmi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1999, dengan tujuan membangkitkan kesadaran masyarakat terhadap pelanggaran hak-hak perempuan. Mengapa langkah ini dianggap perlu?

Rumah dianggap sebagai tempat perlindungan yang aman bagi seseorang. Namun, gambaran yang indah ini berubah dengan cepat. Kekerasan dalam keluarga, termasuk kekerasan terhadap istri dan anak-anak, khususnya anak-anak perempuan, menjadi berita di seluruh dunia. Dan memang tindakan kekerasan terhadap perempuan merupakan problem yang tidak kunjung teratasi. Misalnya catatan tahunan periode 2022 dari Komnas Perempuan menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2021, ada 338.496 kasus kekerasan terhadap perempuan. Jumlah ini naik dari 226.062 kasus di tahun 2020 (Komnas Perempuan, 2022a, 2022b).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Apa saja penyebab kekerasan terhadap perempuan? Di beberapa budaya, memukul perempuan dianggap normal. Misalnya, riset dari Pusat Riset Masyarakat dan Budaya – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjelaskan bahwa di Indonesia, budaya patriarkat masih kuat, di mana pria dianggap lebih tinggi dan
perempuan dianggap lebih rendah. Kuatnya masalah patriarkat yang ada di masyarakat juga menyebabkan para korban malu dan takut untuk melaporkan tindakan kekerasan yang mereka alami.

Apa pun penyebabnya, kekerasan terhadap perempuan tidak bisa diterima. Lalu apa yang bisa dilakukan perempuan jika mengalami kekerasan? Artikel ”Bantuan bagi Wanita yang Teraniaya” di situs web jw.org mengungkapkan bahwa beberapa perempuan yang teraniaya mungkin perlu mencari bantuan dari pihak
berwenang. Dengan minta bantuan dari polisi, pelaku kekerasan akan sadar bahwa tindakannya ini sangat serius dan tidak bisa ditoleransi. Pelaku kekerasan harus bertanggung jawab atas tindakannya. Namun, apakah melaporkan tindak kekerasan saja sudah cukup? Artikel ”Bantuan bagi Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)” di situs yang sama menjelaskan bahwa mereka bisa mencari dukungan emosi kepada sahabat atau keluarga yang bisa dipercaya. Dengan menceritakan perasaan kepada orang-orang yang menyayangi mereka, korban bisa dibantu untuk mengatasi perasaan sedih dan tertekan.

Namun jika perasaan trauma masih muncul, artikel tersebut menyebutkan bahwa mereka bisa mencari bantuan lain seperti dokter, perawat, atau tenaga profesional lainnya.

Artikel-artikel ini telah membantu sejumlah perempuan korban kekerasan. Salah satunya
mengatakan, ”Rasanya tak ada kata lagi untuk mengungkapkan penghargaan saya atas artikel ’Bantuan bagi Wanita yang Teraniaya’. Saya adalah seorang korban kekerasan dalam rumah tangga, dan bahkan sewaktu saya melaporkannya kepada yang berwajib tentang apa yang menimpa saya, saya tetap yakin bahwa tidak seorang pun dapat memahami dan meringankan rasa sakit, penderitaan, dan kepedihan saya yang dalam yang tak sanggup saya redakan dengan cara apa pun. Artikel ini melukiskan perasaan saya dengan tepat.”

Banyak artikel di jw.org menyediakan informasi berguna bagi perempuan yang mengalami kekerasan baik secara fisik, seksual, dan psikologis. Artikel-artikel tersebut tersedia untuk dibaca dan didownload secara gratis di jw.org, situs web resmi Saksi-Saksi Yehuwa.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *