NASIONALEKONOMI BISNISHEADLINES

Anggaran Terbatas, Pengangkatan PPPK Penuh Waktu Dilakukan Bertahap Secara Nasional

×

Anggaran Terbatas, Pengangkatan PPPK Penuh Waktu Dilakukan Bertahap Secara Nasional

Sebarkan artikel ini

JABAR,mediasulutgo.com — Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai langkah transisi bagi tenaga honorer yang belum terserap dalam seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh waktu. Skema ini berlaku secara nasional sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Namun, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu akan dilakukan secara bertahap, dengan target seluruhnya selesai pada akhir 2026.

Keputusan ini diambil untuk menyesuaikan dengan keterbatasan anggaran daerah. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan, “Pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tidak bisa dilakukan dalam satu kali anggaran. Jika itu dilakukan, belanja pegawai akan bertambah dan bisa mencapai 40 persen dari APBD. Kami berkomitmen menjaga belanja pegawai di bawah 30 persen.” Oleh karena itu, pengangkatan PPPK penuh waktu dilakukan secara bertahap, dimulai dengan 4.000 orang pada tahun ini.

Skema PPPK paruh waktu memungkinkan tenaga honorer yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi CASN 2024 untuk tetap bekerja secara legal dengan jam kerja lebih sedikit, yakni 4 jam per hari atau 20 jam per minggu. Gaji yang diterima disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau penghasilan terakhir sebagai honorer, mana yang lebih tinggi. Kontrak kerja berlaku satu tahun dengan evaluasi rutin di akhir periode, dan jika kinerja memuaskan, kontrak dapat diperpanjang.

“Pokoknya, semua diangkat, tapi timing-nya harus tepat,” tambah Herman Suryatman, menegaskan bahwa pengangkatan PPPK dilakukan secara bertahap untuk menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

Pemerintah berharap, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu secara bertahap dapat memberikan kepastian status bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi sekaligus mengurangi ketergantungan pada tenaga non-ASN. Langkah ini diharapkan juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara pengelolaan keuangan daerah dan pemenuhan kebutuhan pegawai pemerintah yang profesional dan berintegritas.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *