Scroll keatas untuk lihat konten
ADVETORIALBOALEMOKESEHATAN

Ambulans Gratis di RSUDTN Bisa di Nikmati Warga Boalemo

×

Ambulans Gratis di RSUDTN Bisa di Nikmati Warga Boalemo

Sebarkan artikel ini

BOALEMO, mediasulutgo.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo, melalui Rumah Sakit Umum Daerah Tani dan Nelayan (RSUDTN) sudah memiliki layanan inovasi Sistem Informasi Gerakan Manajemen Peduli Ambulance Gratis ‘SI GEMPAR’.

Sebelumnya inovasi ‘Si GEMPAR’ di resmikan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Boalemo, Sherman Moridu, yang merupakan upaya dari pengembangan 14 Program Pemerintah yaitu Ambulance Gratis, yang di jadikan salah satu inovasi RSUDTN Boalemo.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Direktur RSUDTN, dr. Rahmawaty Dai, M.Kes. mengatakan, inovasi ‘SI GEMPAR’ lahir dari kepedulian kami terhadap pelayanan transportasi pasien bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

“Si GEMPAR ini kita lahirkan kerena kepedulian kami terhadap pelayanan pasien bagi masyarakat miskin dan tidak mampu di wilayah Kabupaten Boalemo dan juga sebagai wujud peran aktif kami dalam mewujudkan 14 program DAMAI 2017-2022,”kata Rahmawaty.

Rahmawaty juga menjelaskan, bahwa Inovasi ‘SI GEMPAR’ adalah suatu sistem teknologi informasi komunikasi yang memproses dan mengintegrasikan seluruh alur pelayanan ambulance gratis di RSTN Boalemo, dalam bentuk jaringan koordinasi, pelaporan dan prosedur administrasi untuk memperoleh pelayanan dan informasi pelayanan ambulance gratis secara tepat dan akurat.

“Alhamdulillah dengan adanya Inovasi ‘SI GEMPAR’, hingga saat ini pelayanan ambulans gratis banyak hingga ratusan masyarakat yang sudah merasakan inovasi ambulans gratis ini,” Jelasnya.

Berikut kriteria layanan ‘SI GEMPAR’
Untuk Kriteria Pelayanan ambulan rujukan :

1. Pasien yang memiliki jaminan BPJS atau jaminan kesehatan lainnya atau pasien Umum kelas 3.

2. Jika pasien dirujuk dari UGD maka yang masuk kriteria adalah pasien umum tergolong tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu sesuai ketentuan yang berlaku

3. Pasien memiliki KTP Boalemo.

4. Tujuan rujukan adalah rumah sakit yang berlokasi di Propinsi Gorontalo.

5. Pasien BPJS yang dirujuk ke luar Propinsi Gorontalo menggunakan mobil ambulans RSTN.

Untuk Kriteria Pelayanan ambulan pasien pulang:

1. Pasien yang diperbolehkan pulang oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).

2. Pasien pulang atas kemauan sendiri dengan kondisi tertentu :  Pasien dari perawatan intensif – Pasien post stroke sedang / berat – Pasien post kecelakaan dengan fraktur /patah tulang – Pasien lainnya dengan kondisi yang tidak memungkinkan menggunakan kenderaan umum.

3, Memiliki KTP Boalemo.

4, Lokasi rumah atau tempat pulang adalah di wilayah kab. Boalemo.

Untuk Kriteria Pelayanan ambulan jenazah:

1. Jenazah pasien yang meninggal di RSTN Boalemo.

2. Memiliki KTP Boalemo Alamat pengantaran di wilayah Kabupaten Boalemo. (Boby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *