MEDIASULUTGO.COM, BOLMUT – Kasus Penganiayaan yang dialami Juan Patilima alias JP (16) warga Desa Tomoagu, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mendapat respons anggota DPRD Bolmut.
Anggota DPRD Bolmut dari Fraksi PPP Husen Yahya Suit Pontoh, mengutuk keras kejadian itu. Menurut dia, kasus itu masuk tindakan penganiayaan berat dan kategori persekusi. Pasalnya, korbannya adalah anak lelaki di bawah umur.
“Secara pribadi saya prihatin atas kejadian ini. Saya mengutuk keras tindakan yang di duga dilakukan oknum Polri. Entah apapun persoalan yang menjadi motif penganiayaan tersebut, saya tetap tidak setuju atas tindakan tersebut, karena negara kita negara hukum,” ujar Suit Ketua Fraksi PPP kepada wartawan, Selasa (8/12/2020).
Ia menjelaskan, negara Indonesia adalah negara hukum, demikian bunyi Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 setelah diamandemen ketiga disahkan 10 November 2001. Penegasan dalam konstitusi ini bermakna, bahwa segala aspek hidup kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum.
Untuk mewujudkan negara hukum, salah satunya diperlukan perangkat hukum yang digunakan untuk mengatur keseimbangan dan keadilan di segala bidang kehidupan dan penghidupan rakyat melalui peraturan perundang-undangan.
“Secara pribadi dan sebagai anggota DPRD Kabupaten Bolmut, saya meminta aparat kepolisian segera mengambil tindakan. Usut tuntas dan tangkap pelaku penganiayaan tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya telah diberitakan media waktu.news JP (16), siswa kelas 3 SMP N Bolangitang Barat diduga dianiaya oleh dua oknum anggota Polri yang bertugas di jajaran Polres Bolmut. (Dolvin)