Gorontalo, mediasulutgo.com – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Gorontalo, Dr. H. Zulkarnain Suleman dilaporkan oleh Ketua Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) IAIN Gorontalo ke-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kajur PAI IAIN Gorontalo, Najamuddin Petta Solong melalui kuasa hukumnya, Romie Habie mengatakan, alasan dirinya melaporkan Rektor IAIN Gorontalo tersebut dikarenakan adanya perlakuan tidak adil serta adanya dugaan praktek nepotisme terkait kebijakan pembatalan SK pelaksanaan program penelitian yang sedang dijalani oleh Kajur PAI IAIN Gorontalo, Najamuddin.
“Adanya perlakuan tidak adil dari Rektor IAIN Gorontalo kepada klien kami terkait persoalan pembatalan SK pelaksanaan program penelitian. Klien kami juga menilai adanya praktek nepotisme di persoalan ini. Pasalnya, nama klien kami yang tadinya ada di SK tersebut sudah diganti dengan nama dari anak Rektor IAIN Gorontalo itu,” ungkap Romie Habie kepada awak media, Kamis (27/04/23).
Baca Juga: Mahasiswa Sebut Kampus IAIN Gorontalo Jadi Tempat Pembuangan Sampah
Tidak hanya itu, Romie Habie juga mengatakan di persoalan pembatalan SK tersebut, terdapat adanya dugaan korupsi.
“Di kasus ini tak menutup kemungkinan adanya kasus yang lebih besar (korupsi) karena adanya anggaran 1,5 miliar di program penelitian itu,” tuturnya. (YvG)