BOALEMO, mediasulutgo.com – Dugaan pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memicu gelombang kritik dan desakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak.
Sejumlah program yang tidak pernah dibahas ataupun disetujui DPRD, seperti Perjalanan Dinas Tim Penggerak PKK ke Kalimantan, Seminar Peradaban, dan kegiatan Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI), disebut telah direalisasikan tanpa dasar hukum yang jelas.
Aktivis muda Boalemo, Kevin Sairullah, menegaskan bahwa jika benar kegiatan tersebut tidak tercantum di APBD, maka hal itu merupakan pelanggaran serius yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Kegiatan-kegiatan ini tiba-tiba muncul dan dilaksanakan tanpa dasar hukum yang jelas. Jika memang benar tidak tercantum di APBD, ini sudah masuk kategori pelanggaran serius dan harus diusut tuntas,” tegas Kevin, Rabu (14/8/2025).
“Kami tidak ingin Boalemo menjadi contoh buruk tata kelola keuangan daerah. Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab, baik eksekutif maupun legislatif jika ada pembiaran,” tambahnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap penggunaan anggaran daerah wajib mengacu pada APBD yang telah disahkan melalui pembahasan bersama pemerintah daerah dan DPRD. Pelaksanaan kegiatan di luar APBD dinilai melanggar prosedur dan berpotensi sebagai penyalahgunaan wewenang.
Kecurigaan publik semakin menguat setelah dalam rapat paripurna DPRD Boalemo, sejumlah anggota dewan secara terbuka mengungkap adanya kegiatan “siluman” yang telah berjalan tanpa persetujuan legislatif. (*)