JAKARTA,mediasulutgo.com – Aktris dan pengusaha Sandra Dewi secara resmi mencabut keberatan atas penyitaan aset miliknya yang terkait dengan perkara korupsi di mana suaminya, Harvey Moeis, terlibat. Langkah ini menandai babak akhir dari upaya hukum yang selama ini dijalankan Sandra Dewi atas eksekusi aset tersebut.
Berdasarkan laporan, penyitaan aset dilakukan dalam konteks perkara korupsi tata niaga komoditas yang melibatkan Harvey Moeis. Sandra Dewi sebelumnya mengajukan keberatan atas pelaksanaan penyitaan, namun kini menyatakan tidak memberikan perlawanan lebih lanjut dan menerima keputusan penyitaan tersebut.
Dalam proses penyitaan, sejumlah harta milik Sandra Dewi telah masuk daftar eksekusi oleh pihak berwenang. Dengan pencabutan keberatan ini, aset-aset tersebut kini berpotensi untuk dilelang atau dipindahkan ke pengelolaan penyitaan negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pengamat hukum menyebut bahwa pencabutan keberatan ini bisa dilihat sebagai bentuk “penyerahan secara sukarela” terhadap prosedur penyitaan, dan bisa memudahkan proses penyelesaian administrasi maupun lelang aset. Namun, pencabutan ini juga menimbulkan pertanyaan publik terkait mekanisme penyitaan, transparansi aset, dan hak-hak pihak terkait dalam kasus korupsi.
Untuk masyarakat luas, kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut aktor publik dan pengelolaan aset hasil kejahatan korupsi, yang selama ini kerap menjadi sorotan soal efektivitas penegakan hukum dan keadilan. Dengan berakhirnya perlawanan hukum Sandra Dewi terhadap penyitaan, proses berikutnya kini akan lebih difokuskan pada pengalihan atau penjualan aset dalam rangka pemulihan kerugian negara.(*)














