Islam Solusinya
Konflik agrarian ini akan terus belanjut selama system kapitalisme masih digunakan untuk mengatur urusan negara. Pada system kapitalisme menyuburkan politik oligarki terutama pada konflik agrarian maka berbeda dengan system islam keadilan akan dirasakan oleh seluruh manusia.
Islam memiliki konsep jelas atas kepemilikan lahan, dan menjadikan penguasa sebagai pengurus dan pelindung rakyat termasuk pelindung kepemilikan lahan. Terkait perkara tanah islam telah mengatur dengan jelas, syariat islam Islam memiliki tiga jenis kepemilikan, yaitu tanah yang boleh dimiliki individu, tanah milik umum, dan tanah milik negara.
Tanah milik individu seperti lahan pertanian, Perkebunan, kolam dan sejenisnya. Tanah milik individu dikelolah dan dimanfaatkan oleh individu seperti dijual, diwariskan, atau dihibahkan Tanah kepemilikan individu rakyat akan dilindungi dan dijamin keamanannya sehingga tidak akan ada pihak mana pun yang merampasnya.
Tanah milik umum, seperti hutan, tanah yang mengandung tambang dengan jumlah yang sangat besar, padang rumput, tanah yang di atasnya terdapat fasilitas seperti jalan, rel kereta dan sejenisnya. Tanah milik umum tidak boleh atau haram dikuasai individu (swasta). Yang berhak mengelolanya adalah negara dan hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat bukan untuk kepentingan segelintir pemilik modal.
Tanah milik negara seperti tanah yang tidek berpemilik atau tanah mati, tanah yang ditelantarkan, tanah yang disekitar fasilitas umum, dan lainnya.
Didasarkan pada prinsip-prinsip kepemilikan dan pengelolaan tanah sesuai syariat sehingga kasus seperti perampasan lahan tidak akan terjadi. Proyek Pembangunan apapun dalam negara Islam dilaksanakan untuk kepentingan rakyat dan didukung kebijakan yang melindungi rakyat dan membawa kemaslahatan rakyat. Inilah solusi yang tepat agar konflik lahan tidak terjadi lagi.(**)
Wallahualam bissawab