GORUT, mediasulutgo.com – Sebanyak 19 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Imana, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, pada Sabtu malam (03/12/2022) lalu.
Rekonstruksi yang digelar oleh Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara disaksikan puluhan warga dari pihak keluarga korban, serta pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, berlangsung di Mapolres Gorut, rabu (18/01/2023).
Dari hasil rekonstruksi dalam kasus pembunuhan tersebut tidak ditemukan fakta – fakta.
“Untuk fakta lain belum kami temukan dalam adegan rekonstruksi. Kita melaksanakan rekonstruksi ini sekaligus meyakinkan hasil keterangan BAP apakah sudah sesuai,” ungkap Kapolres Gorontalo Utara AKBP Juprisan Prataman Ramadhan Nasution, melalui Kasat Reskrim Polres Gorut IPTU I Made Budiantara Putra.
IPTU I Made mengatakan, dalam adegan rekonstruksi itu tersangka juga memperagakan menikam korban tepat di bagian dada kanan, leher dan ketiak kiri.
“Sesuai adegan rekonstruksi tadi, korban ditusuk di bagian dada lalu bagian leher dan ketiak kiri dan itu juga dijelaskan sesuai dengan hasil visum.
Dari awal mereka (tersangka dan saksi) berkumpul di jembatan, hingga sampai posisi terakhir korban jatuh dari motor,” tutur IPTU I Made.
Atas kejadian itu, Polres Gorontalo Utara telah menetapkan IH (27), warga Desa Imana, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara sebagai tersangka atas tewasnya Hairil Zat Abidin alias Hair (27).
“Pasal yang kita terapkan pasal 338 KUHP sub 351 ayat (3) KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (TR-MSG)