GORUT, mediasulutgo.com – Salah satu Calon Wakil Bupati (Cawabup) Nomor urut 3 Muksin Badar tidak hadir dalam debat kandidat pada putaran kedua yang digelar di Graha Anbril, Senin (04/11/2024).
Ketua KPU Gorontalo Utara (Gorut) Sofyan Jakfar menjelaskan alasan ketidakhadiran salah satu cawabup pada debat kedua itu dengan alasan kondisi kesehatan (sakit) yang tidak memungkinkan.
“Terkait ketidakhadiran wakil bupati, pihaknya memang sudah menyampaikan sebelum debat bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sakit,” ujar Sofyan kepada awak media.
Sofyan mengatakan, sebagaiman dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) jika peserta debat paslon terdiri dari pasangan calon bupati dan wakil bupati, yang tidak hadir karena alasan akurat maka dapat diwakili langsung oleh calon bupatinya atau calon wakilnya.
“Jadi, walaupun wakil bupatinya tidak hadir, itu bisa diwakili langsung oleh calon bupatinya,” jelasnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pihak KPU juga memastikan, bahwa ketidakhadiran calon wakil bupati, Muksin Badar, tidak memengaruhi jalannya debat dan substansi yang dibahas dalam forum.
“Ketidakhadiran beliau tidak mengurangi pelaksanaan debat, dengan menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat Gorontalo Utara,” tandasnya(Srm).