Keempat, sistem sanksi yang tegas memberikan efek jera bagi pelaku maksiat. Angka kriminalitas dipastikan akan menurun drastis jika negara menegakkan sistem sanksi dalam Islam. Seperti hukuman cambuk bagi zina ghairu muhshan dan rajam bagi zina muhshan. tak hanya itu Islam juga melarang praktik aborsi. Allah berfirman, “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS Al Isra’ [17]: 31)
Tentu Semua itu bisa di wujudkan jika diterapkannya sistem Islam. sehingga dengan adanya sistem ini akan tertutupnya ruang kemaksiatan secara menyeluruh. Sebab, dalam Islam memiliki perangkat hukum yang komprehensif dalam mencegah maksiat dan menindak pelaku berdasarkan syariat Islam. Dengan penerapan syariat Islam, generasi terlindungi, masyarakat mengawasi, dan negara mengurusi.(**)