GORUT, mediasulutgo.com – Pelaksanaan kegiatan gerak jalan maupun kegiatan lomba yang berpotensi kerumunan pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke – 76 tahun ini ditiadakan.
“Biasanya pada setiap peringatan 17-an seperti ini selain upacara, ada yang namanya gerak jalan dan kegiatan lomba, misalnya lari karung, tarik tambang, maupun kegiatan lainnya. Dan ini sesuai petunjuk dari tingkat atas ditiadakan,” ungkap Bupati Indra Yasin, Jum”at (13/08/2021).
Indra menjelaskan, kebijakan ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor : 0031/4297/SJ tanggal 10 Agustus 2021 yang memuat Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.
“Karena jelas pada poin keempat dalam surat edaran itu, tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid – 19. Namun, pada poin selanjutnya, menuliskan, pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual,” terangnya.
Ia mengatakan, pada dasarnya pelaksanaan perayaan HUT kemerdekaan RI ke – 76 di Kabupaten Gorut tetap dilaksanakan dengan mengacu pada kebijakan pemerintah pusat.
“Kita tetap melaksanakan upacara. Namun, kita sederhanakan. Misalnya, jumlah pasukan pengibar bendera dibatasi hanya 26 orang, kemudian jumlah tamu undangan juga dibatasi 50 persen dari jumlah biasanya dalam pelaksanaan upacara,” ujarnya.
Lebih jauh kata Bupati dua periode itu, meski dilaksanakan secara sederhana, akan tetapi ini memiliki arti dan makna tersendiri bagi masyarakat dan bangsa indonesia pada umumnya.
“Artinya, walaupun digelar sederhana, tapi hikmah dan makna peringatan HUT kemerdekaan ini tetap ada, karena intinya pada rasa syukur kita terhadap bangsa Indonesia yang kini berusia 76 tahun,” tandasnya.(SMS)