GORUT, mediasulutgo.com – Pelaksanaan kegiatan resepsi pernikahan sementara untuk ditiadakan. Mengingat lonjakan penyebaran Corona Virus Disease (Covid – 19) pada umumnya di wilayah Provinsi Gorontalo masih sangat tinggi.
“Jadi untuk reseppsi pernikahan untuk sementara ditunda dulu. Dan untuk akad tetap dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) maksimal bisa dihadiri 30 orang,” ungkap Indra Yasin, Selasa (10/08/2021).
Indra mengatakan , langkah yang diambil ini merupakan kesepakatan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam penanganan Covid – 19 di Gorut.
“Dan ini sudah menjadi kesepakan kita dengan unsur Forkopimda dalam menindaki yang tidak mematuhi aturan ini. Sekarang kita tidak lagi mengajak, tapi sudah harus dengan tindakan, karena kondisinya sudah darurat. Sehingga kami pemerintah sudah mengambil langkah tegas,” ujarnya.
Bupati dua periode itu mengatakan, adapun aturan lain yang akan diberlakukan yaitu pembatasan kegiatan masyarakat. Dimana seluruh aktivitas kegiatan masyarakat untuk saat ini dibatasi hingga pukul 19.00 Wita.
“Kemudian pembatasan kegiatan masyarakat juga sampai pada jam 7 malam. Kita juga bakal melakukan razia kepada masyarakat terkait protokol kesehatan. Mengingat kondisi saat ini masih belum memungkinkan,” jelasnya.
Dirinyapun menghimbau kepada semua masyarakat untuk tetap mengikuti anjuran pemerintah demi keselamatan bersama.
“Saya mengimbau kepada masyarakat, jangan lupa juga agar selalu menaati peraturan serta anjuran pemerintah terkait protokol kesehatan ini,” tandasnya.(SMS)