BOLMONG,mediasulutgo.com — Plt. Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Ruby Rumpesak SH membantah penonaktifan Fadly Simbuang sebagai Sekretaris Golkar Bolmong yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Pasalnya, pencopotan Fadly tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari DPD I Golkar Sulut. “Yang menonaktifkan jabatan sekretaris DPD II Bolmong, adalah Pengurus DPD 1 PG Sulut bukan DPD 2 PG Bolmong, kenapa di nonaktifkan karena tentunya ada sebab,”tegas Ruby saat dikonfirmasi via Handphone, Jumat (9/7/2021)
Menurut Ruby penonaktifan Fadly Simbuang tidak ada tendensi lain tetapi karena DPD 1 Golkar Sulut menilai Fadly telah melakukan pelanggaran dengan mengeluarkan dua surat yakni surat pengisian fraksi Golkar dan surat pengisian wakil ketua DPRD Bolmong yang tak di ketahui oleh dirinya selaku Plt ketua DPD Partai Golkar Bolmong.
“Penonaktifan Fadli Simbuang ini sifatnya hanya sementara, langkah ini di ambil jangan sampai beliau mengulangi pelanggaran yang sama.”beber Ruby
Rubi menambahkan pihaknya akan membentuk Tim 5 yang di ambil dari pengurus DPD II Partai Golkar Bolmong untuk mengklarifikasi masalah ini ke yang bersangkutan.
“Jika hasil klarifikasi tim 5 tersebut beliau terbukti tak bersalah maka secara otomatis Fadly Simbuang diaktifkan kembali sebagai Sekretaris Partai Golkar Bolmong, ”jelasnya.
Sejak dirinya ditunjuk oleh DPD 1 PG Sulut untuk mengemban jabatan Plt ketua DPD II Golkar Bolmong kata Rubi, dirinya bertekad untuk menjalankan tugas semaksimal mungkin agar partai Golkar Bolmong tetap solid dan lebih baik lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fadly Simbuang dinonaktifkan dan menunjuk pengurus DPD 1 Partai Golkar Sulut Glend Oroh Moses sebagai Plt Sekretaris DPD II Golkar Bolmong. Hal ini tentunya memicuh polemik ditubuh Partai Golkar Bolmong.(ronniy)