BOLMONG, mediasulutgo.com— Penonaktifan Sekertaris DPD II Partai Golkar Bolmong Fadly Sembuang, dinilai cacat hukum dan tidak perlu di indahkan.
Ketua PD AMPG Bolmong Ali Imran Aduka mengatakan penonaktifan Fadli melalui Rapat Konsolidasi yang di laksanakan di Hotel Kendy Desa Lalow Kecamatan Lolak, Kamis (8/7/3021) tidak sesuai mekanisme.
“Pemberhentian yang di lakukan Rubby Rumpesak cacat hukum dan tidak perlu di indahkan.Justru yang kami pertanyakan Ruby Rumpesak sebagai Plt yang kami anggap cacat hukum pasalnya Ruby Rumpesak sampai saat ini masih menjabat sebagai sekertaris DPD II PG Manado, ” Kata Ali Aduka.
Ali Imran menambahkan Fadly diangkat menjadi sekertaris Golkar Bolmong melalui musda yang secara de Facto dan dejure di akui oleh DPP Golkar.
“Tidak cukup alasan bagi Plt ketua DPD 2 PG Bolmong Rubby Rumpesak untuk memecat sekertaris PG Bolmong Fadly Sembuang hanya karena ketersingungan. Perlu di pahami Jabatan sekertaris Golkar Bolmong dilahirkan oleh musda yang secara de Facto dan dejure di akui oleh DPP Golkar.”tambah Ali.
Sementara itu Plt ketua DPD II Golkar Bolmong Rubby Rumpesak SH ketika diKonfirmasi membenarkan informasi pencopotan Fadly Sembuang sebagai Sekertaris DPD II PG Bolmong.
“Agenda DPD II Golkar Bolmong hari ini adalah rapat konsolidasi dalam rangkah wacana pencalonan ketum DPP Golkar Erlangga Hartarto pada pilpres 2024, dan agenda kedua adalah pencopotan sekertaris PG Bolmong Fadly Sembuang.”jelas Rumpesak.
Rubby menambahkan Pencopotan sekertaris Bolmong Karena di anggap melanggar AD/ART partai, yakni berkaitan dengan surat masuk ke DPRD Bolmong yang di tanda tangani oleh wakil ketua dan sekretaris DPD II PG Bolmong tanpa diketahuinya.
“Untuk di ketahui keputusan tersebut berdasarkan surat keputusan DPD 1 PG Yang di tanda tangani oleh ketua DPD 1 PG Sulut Cristiany euginia Paruntu dan sekertaris Raski Ashari Mokodompit dengan nomor SK : KEP-43/DPD-PG/sulut/ III/2021.pemberhentian Antar waktu Sekertaris DPD II Fadly Simbuang.”tegasnya.(ronniy)