GORONTALO, mediasulutgo.com — Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK membantah penangkapan EN alias Edi (29) terkait dengan kasus pembacokan pemimpin Redaksi Butota.id beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Wahyu saat dihubungi via Ponsel, Rabu (7/07/2021) seperti yang dikutip dari butota.id. Menurutnya informasi yang didapatkan dari Polres Gorontalo Kota penangkapan EN alias Edi adalah kasus penganiayaan tahun 2019.
“Informasi dari Kasat Reskrim Polres Kota terkait kasus penganiayaan tahun 2019 lalu, tapi lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke Penyidik Sat reskrim Polres Gorontalo kota,” ujar Wahyu.
Meski enggan memberi keterangan lebih lanjut, dirinya membenarkan bahwa EN alias Edi sendiri sudah ditahan, dan diamankan di Mapolda Gorontalo.
“Benar ditahan di Polda mendasari LP penganiayaan tahun 2019 info dari Kasat Reskrim, silahkan diperdalam ke Polres Kota saja ok,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto, S.I.K, M.Si dikonfirmasi melalui sambungan telephone mengatakan, masih berada diluar kantor dan mengarahkan untuk mengkonfirmasi kepada Kasat Reskrim.
“Saya lagi keluar ada kegiatan, Nanti kita konfirmasi lagi sama pak Kasat Reskrim saya masih dijalan,” tandas Suka Irawanto.
Terakhir Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP La Ode Arwansyah ketika dikonfirmasi hanya mengarahkan wartawan ke bagian Humas Polres.
“Langsung ke Humas Polres saja bro, data sudah ada sama mereka,” terang Laode dengan singkat.
Sebelumnya penangkapan terhadap EN dilakukan oleh Team gabungan Resmob Rajawali Polres Gorontalo Kota dan Resmob Polda Gorontalo bersama dengan Intelmob Sat Brimob Gorontalo pada tanggal 1 Juli 2021 pukul 16.30 WITA bertempat di Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.(***)