KOTAMOBAGU, Mediasulutgo.com–Majelis hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu menggelar sidang perdana kasus penganiyaan yang menyebabkan kematian dengan terdakwa Resandi Mokoagow, Senin (5/7/2021) ini.
Sidang yang dipimpin Hakim Zulharman SH. mengangendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Sidang pembacaan dakwaan tersebut digelar secara virtual.di mulai sekitar pukul 17.30 wita
Dalam agenda pembacaan jaksa penuntut umum (JPU),Fajar Tri Kusuma SH membacakan surat dakwaan terhadap Resandi Mokoagow alias Ecang dengan dua pasal berlapis,
“Untuk dakwaan terhadap terdakwa dikenakan Pasal 351 ayat (3) kuhp atau Pasal 359 kuhp.Jelasnya.
Sementara itu keluarga beserta istri korban pembunuhan ikut hadir dalam agenda sidang pembacaan Dakwaan oleh Jaksa penuntut umum (JPU)
“Selaku istri berharap agar pelaku dapat di hukum seberat beratnya karena Almarhum meninggalkan dua orang anak yang masih kecil, ia berharap Jaksa penuntut umum (JPU) dapat menuntut sesuai dengan perbuatan tersangka.Ungkapnya kepada awak mediasulutgo.com
Rencananya agenda sidang selanjutnya mendengarkan keterangan saksi-saksi pada hari Rabu,14 Juli 2021.(Arifin)